Dirut Petrokimia Gresik Diperiksa KPK Terkait Suap Jasa Pelayaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 13:27 WIB

Dirut Petrokimia Gresik Diperiksa KPK Terkait Suap Jasa Pelayaran

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Dalam kasus dugaan suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), tim penyidik KPK akan memeriksa direktur utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi. Rahmat rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG). "Yang bersangkutan (Rahmat Pribadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019). Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU