Dirut PT Waringin Karya Samudra Dilaporkan ke Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 18:19 WIB

Dirut PT Waringin Karya Samudra Dilaporkan ke Polda

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Merasa ditipu oleh pengembang perumahan, pembeli berbondong-bondong lapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu, Polda Jatim kemarin (14/3). Dengan didampingi kuasa hukum Wen Then, SH, melaporkan Heru Susanto selalu Direktur Utama Perumahan PT Waringin Karya Samudra. Dengan nomor laporan polisi TBL/ 216/III/2019/UM/ Jatim. Menurut Wen Then, SH pihaknya sudah melakukan komunikasi sejak Januari 2018, namun hingga sekarang tak ada realisasinya dan kasusnya kita laporkan sekarang. "Ini langkah terakhir kita untuk melaporkan Dirut PT Waringin Karya Samudra Heru Susanto ke polisi," tegasnya. Menurut Wen Then, Kronologis peristiwa berawal dari terlapor membuat brosur dan pamflet menjual tanah kavling di daerah Junwangi, Krian, Sidoarjo dengan ukuran 6 x 15 meter persegi dengan harga mulai dari Rp 65 hingga 80 juta. Ternyata banyak yang berminat. Akhirnya warga yang melihat langsung membeli dengan cara kas keras. Selanjutnya, setelah dibeli oleh warga mendapat ikatan jual beli tanah atau IJB. Untuk penguatan hukum, dari IJB dibawa ke notaris menjadi Akta Jual Beli. Ternyata, tertangkap basah jika tanah bermasalah. Pembeli, mencoba melakukan komunikasi dengan terlapor ternyata tidak bisa, dan langkah selanjutnya dilaporkan polisi. Diduga modus terlapor tanah yang akan dijual kembali ke orang lain. Sedangkan, tanah itu milik orang yang memang memiliki tanah tersebut. "Kita laporkan perbuatan pelaku dengan pasal 372 dan 378 KUHP," paparnya. Sedangkan, salah satu korban bernama Agus Kurniawan mengaku, membeli tanah kavling yang ditawari Heru Susanto paling akhir dengan harga Rp 50 juta dengan ukuran 6x15 meter. Saat itu dia membeli awal 2017, dan akan uruk akhir tahun 2017. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU