Home / Hukum & Pengadilan : Surat Terbuka untuk Gubernur Khofifah, tentang Pen

Dirut PWU Bisniskan Aset Pemprov Diduga dengan Pola Perkronian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 07:55 WIB

Dirut PWU Bisniskan Aset Pemprov Diduga dengan Pola Perkronian

Gubernur Ibu Khofifah Yth, Siapa diantara pejabat di Pemprov Jatim sejak era Gubernur Imam Utomo yang tidak mengakui pengaruh Dahlan Iskan? Nyaris tidak ada. Bahkan komisaris PT PWU (Panca Wira Usaha), tidak memiliki keberanian menegur Dahlan Iskan, sebagai Direktur Utama PT PWU, yang menjual asset tanpa RUPS. Hampir semua pejabat di Pemprov mengakui pada era Gubernur Imam Utomo, DI, panggilan akrab Dahlan Iskan, dikalangan wartawan, memiliki kewenangan kelola BUMD yang cenderung untouchable. Konon kepercayaan power full diberikan Gubernur Jatim saat itu, Imam Utomo. Beberapa Kepala Dinas (SKPD) di Pemprov mengatakan pada saya, DI, suka abaikan prosedur pengelolaan aset negara yang dikelola PT PWU. Misal, rapat RUPS BUMD itu kadang tak mendengar masukan pengurus PT PWU. Bahkan anggota DPRD, kadang tak digubris. Alasan DI, ciri perseroan terbatas, adalah mandiri tidak perlu kontrol dari DPRD. Mengingat sudah ada komisaris sebagai pengawas Ia berdalih, di PT PWU, ada organ perseroan yaitu RUPS. Maklum, saat Gubernur Imam Utomo, DI, berperilaku seolah penguasa PT PWU. Kabar kuatnya pengaruh di BUMD itu, sampai DI sudah dijadikan tersangka dugaan korupsi aset PT PWU, DI masih bisa memasukan kroni-kroninya sebagai penerus di PT PWU. Padahal, 21 April 2017, DI, dijatuhi pidana oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. DI dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Gubernur Ibu Khofifah Yth, Sejumlah wartawan di Surabaya maupun pejabat di Pemprov Jatim, tahu bahwa pengelola PT PWU adalah kroni DI. Arif Afandi menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak kalah Pilkada Surabaya tahun 2010. Dan baru pada bulan Januari 2016, Arif diganti oleh Basanto Yudoyoko, yang juga kroni DI. Alasan pergantian Arif, selain kasus The Frontage dan Casava, juga kinerjanya dinilai rendah. Arif dinyatakan gagal merealisasikan target deviden pendapatan asli daerah (PAD) 2016 sebesar Rp 4,567 miliar. Tahun 2016, realisasi pendapatan PT PWU hanya R 1,8 miliar. Padahal tahun 2015, realisasi incomenya Rp 3,8 miliar. Kinerja buruk dua kroni DI ini juga dibuktikan oleh DI, yang hanya menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar dari target yang diharapkan Rp 2,7 miliar. Praktis selama 19 tahun yaitu sejak tahun 1999-2018, PT PWU dalam cengkeraman Dahlan Iskan dan konco-konconya. Dan baru era Dirut PT PWU, dipegang oleh Ir Erlangga Satriagung, sejak September 2018, DI tidak bisa intervensi badan usaha milik daerah ini. Bahkan era kepemimpinan Erlangga, kasus-kasus pengelolaan aset PT PWU yang miring-miring dipentelenginya. Termasuk kasus Cassava yang dilakukan Arif Afandi, sehingga tak bisa bayar bank puluhan miliar. Kasus Cassava ini oleh Erlangga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, bahwa kasus ini tidak melibatkan dirinya. Artinya, kasus Cassava murni tanggungjawab Dirut PT PWU lama, Arif Afandi. Bagaimana dengan Setia Budhijanto, Direktur Utama (Dirut) PT Trikarya Graha Utama (TGU). Beberapa kali ketemu saya, Budhi, nama panggilan Setia Budhijanto, mengaku juga mengurus keuangan PT PWU dan proyek-proyek lain DI, di luar Jawa Pos. Pria yang menyatakan pengikut kejawen ini, oleh beberapa wartawan eks Jawa Pos, dikenal ramah, sehingga DI dan keluarganya, mempercayai Budhi. Sebagai wartawan yang mampu selama 19 tahun menguasai manajemen PT PWU bersama kroni-kroninya, DI harus diakui memiliki kekuatan. Meski lolos (putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dianulir) dari hukuman korupsi tingkat kasasi, DI, terkesan selalu lolos dari mulai kasus-kasus. Baik kasus gardu listrik maupun mobil listrik. Peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa DI tak ubahnya the untouchable. Artinya, meski sudah dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung, DI sepertinya tak tersentuh oleh kekuatan apapun: hukum, politik, etika, dan kenormalan. Tak berlebihan bila DI dianggap the untouchable. Gubernur Ibu Khofifah Yth, Sumber utama terjadinya launching proyek kondetel dan apartemen The Frontage, karena sumbangan tanah milik Pemprov Jatim di Jl. A. Yani, samping kampus IAIN Surabaya. Tanah seluas seluas 60 x 200 m2 ini dikerjasamakan dengan PT Trikarya Graha Utama (TGU, pimpinan Setia Budhijanto. Hasil kerjasama ini, PT PWU maupun PT TGU mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 123 miliar. Uang ini diakui oleh Setia Budhijanto, telah habis. Penjelasan Budhijanto, dana pembeli ini digunakan untuk membiayai operasional proyek The Frontage, seperti menyewa arsitek profesional kelas dunia, menggaji pekerja, membayar pajak-pajak dan lain sebagainya. Lho? Arif Afandi, bisa dituding salah pilih mitra bisnis. Atau mungkin pengaruh DI, dimana Budhi, bagian dari kroni DI. Sebagai pimpinan BUMD dengan asset ratusan miliar, Arif Afandi, tahu bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja BUMD adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan GCG ini merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi semua BUMN dan BUMD seluruh Indonesia. Terutama dalam membuat keputusan bermitra bisnis dengan dilandasi moral yang tinggi, Maksud pemerintah menerapkan GCG untuk memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas.. Selain mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, transparan dan efisien. Disamping agar BUMD yang dipimpinnya mampu menjalankan tindakan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Gubernur Ibu Khofifah Yth, Arif Afandi, yang pernah menjadi Ketua BUMD se Indonesia, akal sehat saya mesti tahu bahwa dalam dunia investasi dan permodalan bisnis, ada istilah investor finansial (financial investor) dan investor strategis (strategic investor atau strategic buyer). Dua tipe investor ini menjadi acuan etika bisnis saat PT PWU yang dipimpinnya, anggap sedang mencari mitra investor non bank, untuk membangun kodotel dan apartemen the Frontage. Pertanyaan yang perlu digali oleh aparat hukum, apakah kerjasama dengan PT TGU ini murni business oriented yang mesti ada FS (feasibility studynya), atau karena dorongan dari mantan bosnya, Dahlan Iskan? .Akal sehat saya mengatakan, anggap PT TGU ini perusahaan terpercaya (seperti company profilenya yang disebar di youtube sebagai kontraktor dan developer terpercaya), mestinya Arif Afandi mempelajari, apakah PT TGU tipe investor private equity?. Kalangan pebisnis, tahu perusahaaan tipe private equity, cenderung tidak terkenal seperti bank atau bursa. Maklum, investor private equity, dianggap sebagai salah satu sumber modal. Sekaligus solusi permodalan bagi para pemilik perusahaan yang bisnisnya ingin tumbuh. Dengan peristiwa PT TGU menghabiskan dana masyarakat sebesar Rp 123 juta, indikasi ada unsur pidana yaitu penipuan dan penggelapan. Bahkan bisa dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Maklum, uang publik sudah dikumpulkan sejak tahun 2014 (louncing) tetapi sampai Maret 2019, bangunan belum terwujud. Bahkan kini lokasi tanah milik Pemprov ini mirip hutan di tengah kota. Dengan fakta peristiwa, PT TGU, mitra bisnis PT PWU telah meludeskan uang layak, perusahaan milik Setia Budhijanto, diragukan bonafiditasnya. Apalagi mengklaim sebagai investor tipe financial investor untuk PT PWU. Dalam praktik bisnis, investor tipe financial akan melakukan investasi untuk jangka sementara saja, antara dua sampai tujuh tahun. Setelah tahun ketujuh, mereka akan eksis. Tapi dalam skandal kondotel dan apartemen Frontage, PT TGU malah menghabiskan dana publik. Bahkan harapannya untuk mendapat kucuran kredit konstruksi dari BTN, tak kunjung turun, karena Dahlan Iskan, sejak 2014 sudah tidak memiliki pengaruh di Bank BUMN.. Maklum, Dahlan telah lengser sebagai Menteri BUMN. Akal sehat saya menilai timbulnya uang publik dihabiskan oleh PT TGU mitra bisnis PT PWU, menggambarkan PT TGU tak bisa menghitung tingkat return proyek kodotel dan apartemen Frontage. Apalagi prospek laba, Fakta yang saya temukan, PT TGU, baru tingkat mempromosikan dengan memasang Asrul Ananda, anak Dahlan Iskan, sebagai komisaris PT TGU. Meski kini konon Asrul Ananda telah mengundurkan diri sebaga komisaris, saat kejadian penarikan dana publik, Asrul adalah komisaris. Bahasa hukum, Asrul tidak bisa dilepaskan dari tempus delicti . ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU