Home / Surabaya : Banyak Kendaraan Parkir Sembarangan tak Digembok,

Dishub Dinilai Ngawur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Nov 2018 08:52 WIB

Dishub Dinilai Ngawur

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Penggembokan roda kendaraan dan denda Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor yang diberlakukan sejak Kamis (1/11/2018) kemarin, memicu polemik di kalangan warga Surabaya. Pasalnya, penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dinilai tidak efektif. Faktanya, masih banyak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Sementara parkir liar di tepi jalan yang dijaga juru parkir (jukir), juga masih marak. Untuk diketahui, penggembokan roda kendaraan dan sanksi adimistratif berupa denda itu sebagai implementasi Perda No. 3 Tahun 2018. Namun dari pantauan Surabaya Pagi di sejumlah lokasi, Kamis (1/11), masih banyak pemilik kendaraan yang parkir atau berhenti di lokasi yang ada tanda larangan parkir atau berhenti. Seperti di Jalan Karangmenjangan, sebuah mobil Brio berwarna putih bernopol S 717 XU yang harus digembok karena parkir di bahu jalan. Mobil milik Bagus, warga asal Jombang ini digembok dan ditempeli stiker kuning bertuliskan pelanggaran lantaran berhenti di bahu jalan yang ada rambu larangan berhenti. Namun, Bagus menilai tindakan Dishub ngawur. Sebab, mobilnya diparkir berjarak sekitar 2 meter sebelum dimulainya rambu berhenti. "Itu rambunya kan dilarang berhenti mulai situ, saya parkir di sini. Kan mulai dilarang kan dari situ. Buktinya, dibelakang saya kan ada mobil parkir banyak mas. Lah mobil saya saya parkir disini, itu rambunya kan di depan, jadi seharusnya saya tak melanggar mas, lah kok di gembok gini, kan ngawur mas," cetus Bagus. Ia pun menunggu petugas Dishub yang membawa gembok yang mengunci roda mobilnya. Ia menunggu sejak pukul 12.30 WIB. Bagus pun tak mengetahui sanksi apa yang akan dikenakan kepadanya, namun Bagus sudah menghubungi Comand Center 112 untuk menghubungi petugas yang mengunci roda mobilnya tersebut. "Tadi saya coba hubungi 112 yang sesuai petunjuk di stiker mas, katanaya petugasnya datang jam 4 kalau ndak jam 5 an. Lha saya kan harus pulang ke Jombang mas," tutur Bagus. Masih kata Bagus, ia mendukung sepenuhnya penerapan Perda tersebut. Namun jika tindakan petugas penegaknya ngawur, ia menyayangkan hal tersebut. "Saya senang mas adanya peraturan tersebut, soalnya menggurangi macet," ujar dia. Melanggar tak Ditindak Sementara itu, pantauan Surabaya pagi di Jalan Mayjend Dr Moestopo juga banyak mobil yang parkir dan berhenti sembarangan. Meski rambu larangan terpajang di sana, tidak ada tindakan dari petugas Dishub. Selain itu, Di Jalan Dharmawangsa, sejumlah taksi konvesional dan taksi online juga tak mendapat sanksi dari Dishub meski mereka tampak parkir tepatnya didepan RSU Dr Soetomo. Selain di sekitar RS Dr Soetomo, Surabaya Pagi juga menemukan palanggar parkir di Jalan Diponegoro dan Jalan Mayjend ,Juwono tepatnya di depan Sekolah Petra dan PTC Supermall. Pantauan di sana, sejumlah kendaraan roda empat terdiri dari taksi online dan mobil penjemput siswa. Hal tersebut membuat macet, terutama di sore hari. Tak hanya roda empat, kendaraan roda dua juga banyak yang melanggar di depan PTC Supermall. Meski berdiri Posko Polsek Wiyung, sejumlah pengendara roda dua yang didominasi ojek online (Ojol) ini nekat parkir meski tertanam rambu larangan berhenti. Menurut salah satu driver Ojol, Eko Sasmito mengatakan terpaksa berhenti ditempat tersebut. Banyaknya orderan Go Food, membuat Eko dan driver ojol lainnya nekat parkir ditempat tersebut lantaran pihak Supermall tak menyediakan tempat bagi Ojol yang menunggu order Go Food seperti mall lainnya. "Ya nekat aja mas, kalau ada petugas Dishub, ya kami pergi. Disinikan rame pesen makanannya mas, lha pihak PTC tak menyediakan tempat mas," kata Eko. Meski melanggar, Eko sangat mengapresiasi tindakan Dishub dalam menertibkan parkir liar di bahu jalan. Sebab, selain membuat kemacetan, hal rersebut sangat menganggu bagi pengendara lainnya. "Iya senang mas biar gak macet. Kalau saya kan disini ndak begitu ganggu mas. Sebab tak bikin macet, ini aja di depan posko Polsek bukan di jalan," papar Eko. Tak Ada Petugas Jaga Pantauan di lokasi lain, tidak ada petugas jaga di titik strategis. Seperti di Jl.Ahmad Yani (arah Sidoarjo-Surabaya) depan dealer Nissan, terdapat banyak mobil parkir serta mobil plat merah yang terparkir di sebelah dealer depan kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur. Padahal di sisi jalan telah tertulis jika parkir Diskominfo masuk ke dalam area dinas. Hal yang sama terjadi di Jl.Ahmad Yani (arah Surabaya-Sidoarjo). Banyak kendaraan roda dua parkir sembarangan di pinggir jalan untuk istirahat dan saat jam pulang kantor, yang membuat kepadatan lalu lintas. Di sana hanya terlihat juru parkir liar. Pemasangan rambu derek paksa yang terlihat di depan Royal Plaza Surabaya juga tidak dihiraukan para pengemudi. Banyak dari mereka yang mematikan mesin kendaraan dan membuat kemacetan semakin parah, dampak dari lampu merah depan RSI namun tidak terlihat petugas Dishub maupun Satlantas yang menertibkan jalan rawan kemacetan itu. Pro dan Kontra Penerapan sanksi parkir itu disambut beragam komentar dari masyarakat. Meta, misalnya. Ia menilai sanksi parkir liar yang diberlakukan harus dengan penertiban jukir (juru parkir) liar. "Kalau jukir liar ditertibkan dan mungkin diarahkan dengan pekerjaan baru oleh Pemkot, pasti akan lebih terjamin lagi pelaksaan peraturan baru ini," ungkapnya kepada Surabaya Pagi, kemarin. Sedangkan Candra merasa sosialisasi peraturan parkir liar ini kurang, karena menurutnya, banyak pengendara yang belum mengetahui. "Harusnya kan ada edukasi di beberapa lokasi yang biasa untuk parkir liar dan menyebabkan macet panjang. Kasihan kalau nanti tidak mengetahui peraturannya dan kaget karena dendanya sebesar itu," tambahnya. Indra yang biasa melintas di Jl.Ahmad Yani berharap agar Pemkot juga memperhatikan pemilik usaha kecil seperti di Jl.Ahmad Yani yang tidak mempunyai lahan yang mecukupi untuk parkir. "Harusnya sebelum ada peraturan parkir liar ini dan kenaikan denda, pemkot dapat membantu menyediakan lahan parkir, terutama dikawasan yang banyak penjual pinggir jalan. Kasihan kalau ada peraturan ini, sama saja mematikan usaha mereka sedikit demi sedikit," imbuhnya. 20 Mobil Digembok Terpisah, Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengklaim pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang sembarangan. Penindakan pelanggar parkir kendaraan roda empat ini dilakukan hampir merata di Surabaya. Diantaranya di Jl Indragiri, Jl Dr Soetomo, Jl Diponegoro, Jl Darmo, Jl Urip Sumoharjo, Jl Basuki Rahmat, dan Jl Gubernur Suryo. Irvan mengatakan, penindakan dilakukan dengan penggembokan ban kendaraan, dan pengemudi harus membayar denda Rp500 ribu dibayar via transfer ke Bank Jatim. Lebih dari 20 kendaraan roda empat terkena sanksi pelanggaran parkir sesuai Perda No. 3 Tahun 2018. "Pembayaran denda tidak ada yang melalui petugas, mereka langsung transfer di Bank Jatim. Kebetulan tadi banyak yang dihand rem jadi kami gembok bannya," terang dia. Irvan mengatakan, penindakan Perda No. 3 Tahun 2018 ini berlaku seterusnya sejak 1 November 2018. Untuk kendaraan yang ada pengemudinya cukup dilakukan penilangan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Sedangkan untuk kendaraan yang ditinggal pengemudinya, maka akan langsung digembok petugas. "Apabila sampai 1x24 jam, pemilik kendaraan tidak menghugungi Command Center 112 maka kendaraan tersebut akan diderek ke Park and Ride terdekat," terang Irvan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU