Dishut akan Selektif Ijin Kawasan Hutan di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Agu 2020 19:22 WIB

Dishut akan Selektif Ijin Kawasan Hutan di Jatim

i

Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo.SP/SP

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali melakukan percepatan proses izin pinjam pakai kawasan hutan pada Agustus 2020 ini. Hal ini dikarenakan proses tersebut sempat mandek disebabkan adanya pandemi covid 19.

Mandeknya proses tersebut dikarenakan beberapa instansi terkait pinjam pakai kawasan hutan belum bisa melaksanakan tinjauan lapangan.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Akhir 2022, PPKM Berhenti

"Dengan adanya pandemi Covid 19, ada beberapa kegiatan yang belum bisa dilaksanakan karena mulai Maret sampai dengan Juli belum dapat dilaksanakan tinjauan lapangan oleh bebrapa instansi terkait," ujar Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo, Minggu, (2/8/2020).

Hadi menjelaskan Agustus ini akan segera dilaksanakan langkah-langkah untuk percepatan, diantaranya dengan tahap awal yakni melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian Perhutani, lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Kota.

Hadi mencontohkan rapat koordinasi itu penting dilakukan mengingat proses ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk infrastruktur pemerintah di keluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan salah satu persyaratannya adanya Rekomendasi Gubernur, Pertimbangan Teknis Perum Perhutani, Analisis Status dan Fungsi Kawasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan XI Yogyakarta, dokumen lingkungan, dan lain-lain.

Baca Juga: Riset: Tumbuhan Pegagan Embun Bisa Cegah Infeksi Covid-19

"Nah, tupoksi Dinas Kehutanan dalam penggunaan kawasan hutan pertama adalah memberikan pertimbangan teknis untuk Rekomendasi Gubernur dan kedua melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan kawasan hutan setelah ijin pinjam pakai diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkas pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tersebut.

Untuk diketahui selain percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan apd aAgustus ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan sejumlah izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 31 Januari 2020. Izin yang ditangani oleh Kepala BKPM dari Kementerian LHK meliputi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IIPKH) dan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin tersebut diteken oleh dirinya atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca Juga: Kasus Omicron XBB Terus Naik, Menkes Budi Tenangkan Warga

"Ini akan menjadi ukuran untuk kami dalam membatasi ruang kementerian/lembaga sehingga ada percepatan kepengurusan urusan teknis," kata dia dalam Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Jakarta, beberapa waktu lalu. Arf

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU