Disidang di Surabaya, Dhani Diantar Jemput

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 08:48 WIB

Disidang di Surabaya, Dhani Diantar Jemput

Budi Mulyono, Jaka Sutrisna, Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap mengerahkan petugas untuk mengantar-jemput musisi Ahmad Dhani seandainya permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya tidak disetujui. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan, sampai hari ini belum mendapat surat persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya. "Bisa jadi sudah disetujui, tapi suratnya belum kami terima mengingat hari ini libur Imlek," ujar Richard, kemarin. Saat ini, Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian. Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa 19 itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis (7/2) di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itulah, Kejati Jatim mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya. "Jika memang permohonan terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya tidak disetujui, apa boleh buat, kami harus siap melakukan antar jemput dari Jakarta ke Surabaya untuk menghadirkannya selama proses persidangan berlangsung," ucap Richard. Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko megatakan Ahmad Dhani akan dipinjam atau bon tahanan untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2) besok. "Besok itu akan di bon untuk sidang hari Kamis di Surabaya. Info Karutan (Cipinang) seperti itu," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/2/2019). Pihak pengacara belum menerima surat bon dari Kejari Surabaya. Hendarsam juga belum tahu soal pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya. "Apakah nanti Mas dhani balik lagi atau langsung dipindahkan ke sana kita belum dapat info lebih lanjut," tutur Hendarsam. Sementara itu, Karutan Klas I Cipinang, Oga Darmawan mengaku belum mengecek soal ada tidaknya pengajuan peminjaman atau bon tahanan. Menurutnya, wewenang penahanan kini berada di Pengadilan Tinggi DKI karena Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian. "Nah kalau itu memang dari sana yang menitipkan mau mengambil ya kita berikan. Tapi kan sejauh ini kan kita belum tahu bagaimana. Kalau di saya yang penting kan kewenangan saya itu merawat, menjaga keselamatannya, kesehatannya. Kan gitu," ujar Oga. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU