Diskominfo Jombang Menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Feb 2020 16:04 WIB

Diskominfo Jombang Menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidan

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Kamis (27/2/2020). Kegiatan sosialisasi yang menyangkut soal rokok ilegal tersebut, digelar di Balai Desa Jarak, Wonosalam, Jombang, Jawa Timur pada Selasa, (25/2/20) kemarin lusa. Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. "Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh ijin/NPPBKC, dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi," katanya. Adiek menjelaskan, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), dikenai ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai. "Mulai tahun 2019 pengenaan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snufftobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco), dikenai tarif cukai 57 %," jelasnya. Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. "Jadi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya, harus diberantas, terus dicegah dan dihentikan," sampainya. Diharapkan, lanjut Budi, bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea Cukai Kediri, pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat. Prinsip kami tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok. Tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tidak apa-apa nglinting dewe di rokok dewe (melinting sendiri di rokok sendiri, red), pokoknya tidak di jual. Kalau dijual itu melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya," ujarnya. Meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak. Dan itu akan mengurangi penerimaan negara. "Saya berharap bahwa sosialisasi ini tidak berhenti disini. Sampaikan kepada tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU