Dispendukcapil akan Bentuk RT di Apartemen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Okt 2018 09:43 WIB

Dispendukcapil akan Bentuk RT di Apartemen

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan akan membentuk RT di Apartemen. Rencana ini bertujuan untuk mempermudah memantau penduduk. Anang, sapaannya, mengatakan, rencana ini sedang digodok bersama DPRD Surabaya dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. "Sebisa mungkin apartemen membuat RT. Pemantauan terhadap penduduk itu harus, maka ini harus diatur dalam perda," ujarnya, Senin (22/10). Menurutnya, jumlah apartemen di Kota Pahlawan cukup banyak, sekitar 50. Selama ini, para penghuni merasa kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka meminta ke RT sekitar apartemen tentu juga sulit dipenuhi. "Kesulitan mau ngurus kependudukan, harus ada RT RW, karena belum ada akhirnya minta pengantar dari RT RW sekitarnya, karena tidak kenal pengurus RT juga tidak mau bantu, inilah kesulitannya," ungkapnya. Dalam Raperda yang sudah memasuki pembahasan pasal per pasal akan dicantumkan kewajiban pengelola melaporkan kepada RTRW. Selain itu, penghuni harus memiliki surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari RT RW atau pegelola apartemen apabila RT RW tidak bisa memberikan. Sementara itu, anggota panitia khusus (Pansus) Raperda Vinsensius Awey menambahkan, penghuni apartemen harus memiliki pengantar tempat tinggal dari RTRW. Di Raperda ini, ada klausul penambahan pengelola apartemen atau manajemen bisa mengeluarkan surat pengantar. "Ada kesulitan karena kadang RT RW tidak mau melayani karena tidak tahu mereka (penghuni)," jelasnya. Politisi Partai Nasdem ini mengaku, pansus tidak mau penghuni apartemen mendapat kemudaha dari menajemen. Karena Pemkot harus selalu melakukan konitoring terhadap penduduk Surabaya. "Karena dispendukcapil mau masuk (apartemen) kesulitan akses, keamanan berlapis-lapis," terangnya. Awey mengupayakan, setiap apartemen bisa membuat RT sendiri. Memang secara aturan minimal 70 kepala keluarga (KK). Hanya saja, untuk kasus tertentu, aturan itu harapannya bisa memberi kemudahan. "Kami mau andai RT tidak bisa dibentuk, pengelola atau manajemen hanya menjadi mediator saja," tandasnya. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU