Ditagih Hutang Rp 250 Juta, Janda ini Nekat Gorok Atasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Okt 2018 10:31 WIB

Ditagih Hutang Rp 250 Juta, Janda ini Nekat Gorok Atasannya

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Gara-gara jengkel sering ditagih hutang mantan suaminya senilai Rp 250 juta, Ririn Septiviana (44) warga Perumahan Dermo, Kota Kediri, nekat menggorok leher Jonny Suwono (44) warga Delta Caaabella No. 45 Rt. 22 Rw. 06 Desa Ngingas Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan atasanya di lembaga pembiayaan. Untung aksi yang dilakukan pelaku tak menelan nyawa. Korban tertolong usai dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Percobaan pembunuhan itu terjadi saat keduanya berada di dalam satu mobil dalam perjalanan menuju ke Pare. Pelaku Ririn nekat melakukan aksinya lantaran jengkel sering ditagih hutang oleh korban. Pasalnya, Ririn tidak tahu menahu persoalan pinjaman antara korban dengan mantan suaminya. "Mantan suami saya katanya pinjam uang sebesar Rp 250 juta. Katanya ada kerjasama dengan korban ini. Tapi saya tidak tahu kesepakatan diantara mereka, karena tidak pernah diberitahu," ungkap Ririn saat rilis di Polres Kediri, Selasa (2/10/2018). Karena sering ditagih persoalan hutang mantan suaminya, Ririn akhirnya marah. Dia kemudian menyerang korban dengan palu dan dua pisau dapur. Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil xenia di seputaran simpang empat Desa, Sukorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Namun dalam aksi itu, Ririn tetap membantah jika merencanakan pembunuhan tersebut. Perempuan yang bekerja sekantor dengan korban ini mengaku melakukan pembelaan usai diserang korban terlebih dahulu. "Saya hanya membela diri. Dia menyerang saya terlebih dahulu. Kemudian saya rebut pisaunya dan terjadi peristiwa itu," kata Ririn. Dari rilis yang digelar Polres Kediri, polisi menunjukkan barang bukti dua bilah pisah dapur yang masih berlumuran bekas darah korban dan sebuah palu. Benda tersebut dipakai pelaku untuk memukul dan menggorok leher korban. Tetapi pelaku membantah membawa tiga buah barang bukti. Melainkan, dia menemukan barang tersebut di dalam mobil yang ditumpangi. Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan direncanakan. Terangka terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. "Akibat perbuatannya tersangka terkena ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Roni. Lanjut AKBP Roni, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan sedalam 2 centimeter dan lebar 15 centimeter. Korban saat itu langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare. Sementara pelaku diamankan ke Mapolres Kediri. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU