Home / Geliat Malam : Kasus Prostitusi Online, Kapolda Jatim Bakal Umumk

Ditahan, Vanessa Pingsan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Jan 2019 14:07 WIB

Ditahan, Vanessa Pingsan

Hendarwanto, Dimas Tim Wartawan Surabaya Pagi Mengenakan kemeja putih dipadu celana motif bergaris, Vanessa Angel memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Namun tak disangka, kedatangannya itu justru mengantarkan artis FTV itu mendekam dalam tahanan. Usai diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video asusila, artis 27 tahun itu ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan. Vanessa syok dan tangisnya pecah. Bahkan, usai diperiksa selama 12 jam, Vanessa drop dan sempat pingsan. ----------- Pantauan Surabaya Pagi di Mapolda Jatim, Vanessa Angel sekitar pukul 23.00 Wib keluar dari subdit cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke tahanan, Vanessa terus menunduk. Ketika turun tangga, Vanessa tiba-tiba terjatuh dan pingsan. Anggota penyidik Cybercrime langsung turun turut membantu, untuk dimasukkan Vanessa ke mobil Toyota Innova L 170 WO. Informasinya, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dikabarkan akan menjalani penahanan, Vanessa langsung jatuh pingsan. Kemudian ia dibawa ke Rumah Sakit Samsoeri Mertojoyo Bhayangkara Polda Jatim. Sebelumnya, Vanessa tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB, mengendarai Nissan Elgrand warna putih. Penampilan Vanessa tampak cantik dengan kacamata hitam, dipadu baju putih dan syal warna kuning. Didampingi tim pengacaranya dan wanita yang mengaku sebagai tantenya, Vanessa tidak banyak memberi keterangan. Sejak turun dari mobil enggan berbicara apa pun terkait kasus yang menjeratnya. Tak hanya itu, kuasa hukumnya juga enggan memberi keterangan kepada awak media. Nanti saja saya, ucap salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis yang langsung masuk ke dalam ruang penyidik. Setelah cukup lama menunggu hasil pemeriksaan Vanessa Angel, diperoleh kabar bahwa mantan pacar Didi Mahardika itu telah ditahan. Penahanan Vanessa Angel berdasarkan hasil fakta otentik digital forensik, lantaran terbukti terlibat aktif di jaringan prostitusi online, yaitu mengirimkan foto dan video berkonten pornografi ke enam mucikarinya hingga tersebar ke tangan user atau pengguna prostitusi. Dari enam mucikari, baru empat yang tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Tentri, Endang alias Siska, Fitria dan Windy. Sedangkan model Avriellia Shaqqila yang ditangkap bersama Vanessa di Hotel Vasa, Surabaya, hingga saat ini masih berstatus saksi korban. Vanessa Angel disebut-sebut bertarif Rp80 juta sekali kencan, sedangkan Avriellia Shaqqila Rp25 juta. "Pada siang hari ini (Rabu), tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini (kemarin) sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung menjelaskan adapun masa penahanan terhadap Vanessa Angel mulai berlaku usai penyidikannya di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Barung. Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan adalah jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam perkara ini, pemeran figur Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara sehingga memenuhi pasal 21 KUHAP. "Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," terang Barung. Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Selain itu, dia sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari 2019 lalu. **foto** Tersangka Baru Selain Vanessa Angel, para artis yang diduga terlibat prostitusi online berpotensi menjadi tersangka. Bahkan, Polda Jatim bersiap mengumumkan nama tersangka baru yang disebut-sebut dari kalangan artis. "Akan kami umumkan secepatnya bahwa ada tersangka lain, itu pasti ada. Tetapi akan diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan," papar Kombes Pol Frans Barung Mangera. Namun, Barung meminta masyarakat untuk bersabar. Lantaran pihaknya masih menyelidiki satu per satu artis yang diduga memiliki keterlibatan dalam prostitusi online artis ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada hal-hal berkembang, ditunggu saja," ucap Barung. Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan ada 45 artis dan 100 model yang terlibat. Ada enam artis yang telah disebutkan namanya yakni Maulia Lestari, Riri Febrianti, Aldira Chena, Fatya Ginanjarsari, Baby Shu hingga Tiara Permata Sari. Selain itu, Luki kembali memaparkan inisial beberapa artis yang terlibat. Total, ada 21 nama yang dibeber oleh jenderal dua bintang ini. 21 inisial nama artis tersebut yakni BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH. Vanessa Syok Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan kliennya langsung menangis saat mengetahui Polda Jatim hendak melakukan penahanan. "Dia shocked banget lah. Ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu," ujar Milano saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019). "Dia (Vanessa) nangis terus ini sepanjang pemeriksaan. Gimana enggak menangis, beritanya sudah seperti itu," lanjut Milano. Untuk menenangkannya, tante Vanessa, Reni Setyawati kembali mendatangi ruang penyidik. Padahal sempat pulang ke rumahnya di kawasan Gresik, setelah mengantarkan Vanessa ke ruangan pemeriksaan (sebelum ditahan). Ia menambahkan, terkait penahanan ini pihaknya bisa saja mengajukan penangguhan. Hanya saja, soal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut adalah kewenangan penyidik. "Gini, masalah penangguhan penahanan itu kan upaya dari kuasa hukum. Tapi lagi-lagi ini kewenangan dari pihak penyidik, mau menerima enggak penangguhan penahanan kita," tutur Milano. Milano melanjutkan pihaknya tak memahami alasan penyidik menahan kliennya. Pasalnya, selama ini Vanessa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif. Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada," ungkapnya. Ia juga meragukan dugaan polisi bahwa kliennya akan menghilangkan barang bukti. "Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana?" kata Milano lagi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU