Ditegur Pak De, Wabup Trenggalek, juga Bingungkan Ajudan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 22:15 WIB

Ditegur Pak De, Wabup Trenggalek, juga Bingungkan Ajudan

Riko Abdiono, Wartawan Surabaya Pagi Kabar menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin, sampai juga ke Pemprov Jatim. Gubernur Jawa Timur Soekarwo pun memberikan teguran keras terhadap pejabat yang akrab disapa Gus Ipin itu, gara-gara mbolos lebih dari 10 hari. Gubernur mendapat informasi, Nur Arifin yang juga Ketua DPD KNPI Jatim ini berada di luar Trenggalek. Diduga kuat ia selama beberapa hari lalu berada di London, Inggris dan informasinya, baru pulang ke Indonesia kemarin sore (21/1/2019). Padahal Februari nanti, ia akan menggantikan posisi Emil Elestiano Dardak sebagai Bupati Trenggalek. Sebab, Emil bakal dilantik sebagai Wagub Jatim bersama Gubernur terpilih Khofifah Indar Parawansa. "Teguran ini kita berikan karena sesuai Undang-undang No 23 tahun 2014 lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar," tandas Soekarwo dikonfirmasi Surabaya Pagi di Gedung Grahadi, Senin (21/1/2019). Menurut Soekarwo, Pemprov Jatim telah menerima surat tembusan dari Pemkab Trenggalek tentang Wabup Nur Arifin yang mangkir dari tugas selama 10 hari, sejak tanggal 19 Januari 2019 lalu. Berdasarkan informasi masyarakat itu, Pemprov lantas meminta penjelasan dari Pemkab Trenggalek. "Kami baru mendapatkan informasi (jawaban) dari pak Bupati Trenggalek (Emil Elestiano Dardak) tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore, kami menerima dan mendapatkan laporan, kalau wakil bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," papar dia. Kata Soekarwo, seusai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 pasal 77 ayat 3 wakil bupati atau bupati meninggalkan tempat kerja lebih dari tujuh hari dan tidak izin akan Dikenai sanksi teguran tertulis dari gubernur kepada bupati walikota. "Bagaimana sebagai seorang kepala daerah kok ya meninggalkan daerahnya tanpa ijin. Ini sama dengan mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakatnya yang memilihnya ketika pilkada kemarin," jelas Pakde dengan mimik serius. Desak Mendagri Menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek, Nur Arifin dari tugas-tugasnya sejak 9 Januari memantik reaksi kelompok milenial di Jawa Timur. Anak anak muda ini menganggap idealisme adalah kemewahan terakhir yang harus di miliki oleh pemuda. "Tipikal anak muda itu pekerja keras, bukan lepas tanggung jawab dari pekerjaannya. Apalagi ini untuk urusan pemerintahan," ucap Dendy Setiawan, mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur, Senin (21/1/2019). **foto** Dendy mengatakan, bolos kerja selama 12 hari, itu adalah tindakan yang kurang patut dilakukan oleh pejabat muda sekelas Nur Arifin. Apalagi Nur Arifin selain menjabat Wakil Bupati Trenggalek, juga melekat jabatan sebagai Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur. "Kabar menghilangnya Gus Ipin mengingatkan kasus Bupati Talaud (Sulawesi Utara), Sri Wahyumi Manalip, yang dinonaktifkan Mendagri. Bupati cantik itu terbukti pelesiran ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin," urainya. Klarifikasi Pemkab Trenggalek Pemkab Trenggalek akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan meluas terkait keberadaan wakil bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, tanpa kabar sejak 9 Januari 2019. Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Triadi Admojo mengatakan, secara kronologis, pada 19 Januari 2019 pejabat (Pj) Sekda Trenggalek, Drs Pariyo, menerima permintaan dari perwakilan Gubernur Jawa Timur terkait informasi keberadaan wakil bupati Trenggalek Nur Arifin. Pemkab kemudian menindaklanjuti permintaan Pemprov itu, jelas Triadi, Senin (21/1/2019). Aduan dan pertanyaan masyarakat tersebut diduga muncul setelah ada update postingan foto di akun media sosial wabup maupun istri setelah tanggal 9 Januari 2019. Selanjutnya, jelas Triadi, Sekda Trenggalek bersama pejabat pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait melakukan penelaahan dan penggalian informasi terutamanya dari tim protokol. Termasuk menggali informasi ke ajudan wakil bupati Trenggalek. Informasi yang kami dapat, ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan wakil bupati Trenggalek dan tidak lagi mendampingi sejak aktivitas kedinasan terakhir tanggal 9 Januari 2019, terangnya. Adapun terkait dugaan perjalanan ke luar negeri, lanjut Triadi, Pemkab tidak dapat memastikannya. Karena sejauh ini tidak terdapat permohonan dan pengurusan izin perjalanan dinas luar negeri dari wakil bupati. Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat tertanggal 21 Januari 2019 yang meminta Bupati untuk segera melaporkan secara lengkap kepada Gubernur keberadaan Wakil Bupati Trenggalek Nur Arifin. Dan Selasa (22/1/2019) hari ini, Bupati dan para pejabat Pemkab Trenggalek akan konsultasi dengan Pemprov Jatim. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU