Dititipi Pil Koplo, Pemuda di Sidoarjo Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Nov 2020 21:46 WIB

Dititipi Pil Koplo, Pemuda di Sidoarjo Ditangkap Polisi

i

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis di Polsek Waru.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil membekuk Imam Safii (21), Warga Taman Randu Alas Gang 1/73 RT 08 RW 02 Desa Taman, Kecamatan Taman lantaran diketahui menyimpan berbagai jenis narkotika di rumah kontrakan yang ditempatinya.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan penangkapan pelaku dilakukan, Kamis (12/11/2020). Pelaku ditangkap di Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut diedarkan di kalangan anak-anak yang masih sekolah," kata Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, awalnya menemukan 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, anggota juga menemukan alat penghisap sabu. Namun anggota masih curiga dan menggeledah lagi. Hasilnya menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengkonsumsi sabu," tambah Untoro.

Untuk mengelabui petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.

Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Arek Simo Gunung Dibui

"Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta," terangnya.

Untoro menjelaskan, tersangka mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika, namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam juga mengkonsumsi sabu.

“Tersangka Imam merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pasar narkotika yang mereka sasar kebanyakan adalah kalangan remaja di Sidoarjo,” imbuh Untoro.

Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Ribuan Butir Pil Diamankan

Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU