Ditolak Warga Ketegan, Pembangunan Rumah Persemayaman Dihentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 12:19 WIB

Ditolak Warga Ketegan, Pembangunan Rumah Persemayaman Dihentikan

SURABAYAPAGI.com - Rencana pembangunan rumah persemayaman di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman direkomendasikan Komisi A DPRD untuk diberhentikan sementara. Komisi A DPRD Sidoarjo meminta agar PT Surga Pelangi selaku investor menunda pengerjaan pembangunan hingga ada keputusan lebih lanjut. Dalam hearing di gedung DPRD, Rabu (13/3) puluhan warga Kelurahan Ketegan dari RT 13, 14/RW 3 datang. Perwakilan dari PT Surga Pelangi serta dari kelurahan dan kecamatan serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga ikut hadir dalam hearing tersebut. Salah satu warga Edi Susanto mengatakan, warga menyayangkan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah persemayaman tersebut. Lahan tersebut hendaknya digunakan untuk pembangunan selain berhubungan dengan mayat. Kami menolak dan merasa tidak nyaman jika kawasan itu dibangun rumah persemayaman, katanya. Karena itu, warga berkeinginan Pemkab Sidoarjo dan Komisi A memberhentikan rencana pembangunan rumah persemayaman tersebut. Warga juga khawatir jika nantinya bangunan yang berada di lahan sekitar 1,8 hektar itu juga akan digunakan sebagai tempat pembakaran mayat. General Affair PT Surga Pelangi, Ali Komala mengatakan, perizinan untuk mendirikan rumah persemayaman sudah dikantonginya. Salah satunya IMB. Bahkan, pihaknya juga sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan warga untuk membahas rencana pembangunan rumah persemayaman tersebut. Sejumlah prosedur sudah kita lalui. Penolakan akibat ada persaingan bisnis, keluhnya. Menanggapi permsalahan itu, pimpinan hearing Saiful Maali bersikap tegas. Dirinya merekomendasikan agar pembangunan rumah persemayaman dihentikan sementara. Pihaknya bersama dengan dinas terkait juga akan melakukan sidak ke lokasi rencana pembangunan tersebut. Kami akan datangi lokasi secepatnya, terang Sekretaris Komisi A ini. Anggota Komisi A Wisnu Pradono meminta agar pihak terkait di antaranya DPMPTSP dan Komisi A meninjau lokasi secara langsung. Harapannya, bisa melihat secara langsung kondisi di lapangan dan dampak yang terjadi terhadap warga sekitar. Sesuai aturan izin investor sudah benar karena itu kita lihat di lapangan untuk tindak lanjutnya, ujarnya. Anggota Komisi A Kusman mengatakan kalau memang ditolak warga, sebaiknya pembangunan rumah duka tersebut dipindah ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman warga. Saya berharap pemilik rumah duka kembali mendekati warga, namun kalau tetap ditolak warga lebib baik pindah lokasia yang tidak ditentang warga, ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU