Ditreskoba Polda Jatim Ungkap Sabu seberat 3,4 Kg Lintas Pulau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Des 2018 10:51 WIB

Ditreskoba Polda Jatim Ungkap Sabu seberat 3,4 Kg Lintas Pulau

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap sindikat jaringan narkotika jenis sabu sabu antar pulau. Dari penangkapan ini, anggota mengamankan Heriyanto alias Ipank alias Tegar Bin Nursahid (29),w arga Desa Plaosan RT 31 RW 07 Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Barang bukti sabu sabu seberat 3,4 Kilogram. Saat ini petugas sedang memeriksa tersangka. Menurut Dirreskoba Polda Jawa Timur Kombes Pol. Agus Sentosa Ginting didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera pengungkapan ini dari team IT beserta Kanit Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim pimpinan Kompol Harnoto S.H mengungkap kasus narkotika jenis Sabu-Sabu sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilaksanakan di area parkiran pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Kronologis kejadian berdasarkan pengembangan kasus LP/118/IV/2018/Ditresnarkoba, nomer DPO 138, anggota Ditresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Heriyanto di parkiran pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dimana, saat itu tersangka sedang bersama istrinya bernama Lulus Indra Wahyuni. Ternyata, saat itu tersangka baru mengambil sabu-sabu dari seorang yang tidak dikenal di Pontianak. Tersangka sendiri disuruh oleh Cak Dul (DPO). Usai diambil, anggota yang menunggu dan mengikuti tersangka langsung diamankan. Saat diperiksa, tersangka Heriyanto mengaku kalau dirinya disuruh oleh Cak Dul untuk turun di pelabuhan Tanjung mas, Semarang. Jika sampai di pelabuhan nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut. Tapi sebelum diambil tersangka langsung diamankan. "Saya disuruh membawa sabu sabu dari Pontianak ke Semarang dapat imbalan Rp 20 juta," terangnya. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik besar seberat 3,455 Kg di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu total keseluruhan berat kotor 3,455 (tiga koma empat ratus lima puluh lima) kilogram beserta bungkusnya, dengan rincian 1.160 KG (satu koma seratus enam puluh) kilogram, 1.130 KG (satu koma seratus tiga puluh) Kilogram, 1.165 KG (satu seratus enam puluh lima), 2 buah handphone, 1 (satu) lembar tiket pesawat, 1 (satu) lembar tiket kapal laut, 1 (satu) buah kardus kipas angin dan uang tunai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan tersangka lanjut pamen dengan tiga melati dipundak ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU