Dituding Jiplak, Ms Glow Melawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Apr 2018 14:18 WIB

Dituding Jiplak, Ms Glow Melawan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perseteruan tentang desain akhirnya CV Cantik Indonesia melalui kuasa hukumnya Jarmoko mengklarifikasi pemberitaan media terkait tudingan menjiplak desain wadah cream kosmetik yang dilaporkan Machrida Febriana Wulandari Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo ke Polda Jatim. Menurut Jarmoko, pihaknya menyakini jika desain wadah cream kosmetik yang dimiliki Ms Glow dengan pelapor sangat bereda. Namun entah mengapa ada kesan dipaksakan oleh pihak kepolisian. "Kami meminta pada saudara William Junarta Santoso untuk membuat desain cream kosmetik yang berbeda dengan desain wadah kosmetik lain. Setelah dipastikan berbeda, lalu baru disain ini dibuat," ujar Jarmoko. Jarmoko menambahkan, dalam kasus ini pihaknya justru menjadi korban karena tidak mendapat perlindungan hukum sebagai pemesan dan pembeli kosmetik yang beritikad baik. "Kami hanya menginformasikan saja pada masyarakat bahwa yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah wadah creamnya. Sedangkan keseluruhan kemasan kemasan kosmetik Ms Glow tidak ada masalah apapun. Jangan sampai nanti ada pihak yang memanfaatkan dengan menyebarkan kabar bahwa produk Ms Glow bermasalah," ujarnya. Jarmoko menambahkan, secara prinsip William Junarta Santoso sudah menyatakan bertanggungjawab atas semua kasus hukum yang saat ini ditangani pihak kepolisian serta meminta agar pihak Ms Glow dilepaskan dari tanggungjawab hukum. " Namun entah mengapa, hal itu diabaikan oleh pihak kepolisian," ujarnya. Sementara William Junarta Santoso memastikan bahwa desain yang dia buat dengan sertifikat yang dimiliki pelapor adalah duluan desainnya. "Desain itu saya buat pada September 2015 sedangkan sertifikat hak milik pelapor terbit Juli 2017," ujarnya. Perlu diketahui, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam perkara menjiplak desain wadah kosmetik, mereka adalah Wiliam Junarta Santoso, 27, warga Jalan Kutisari Indah Barat Gang XI, Shandy Purnamasari, 26, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah, Malang, dan Gilang Widya Pramana, 28, warga Perum Komplek Green Word Golf Indah, Malang. Terbongkarnya kejahatan mereka ini setelah Machrida Febriana Wulandari, 34, warga Jalan Rungkut Asri, selaku Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran. Selain itu, permintaan dari klien terhadap produksinya juga mengalami penurunan. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus pelanggaran disain industri. Kita sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Hasilnya, sudah ada tiga tersangka. Sedangka barang bukti yang kami temukan cukup banyak, termasuk mesin yang digunakan memproduksi wadah kosmetik tanpa hak, jelas Arman. Ketika ditanya soal tersangka apakah ditahan? Arman menegaskan bahwa kasus ini ancamannya kurang dari empat tahun sehingga tidak perlu ditahan dan masuk dalam rana delik aduan. Pemberkasannya sudah hampir selesai. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi karena proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan, janjinya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU