Dituding Tebang Pilih Kades Pandian Kab. Sumenep Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Sep 2020 14:10 WIB

Dituding Tebang Pilih Kades Pandian Kab. Sumenep Angkat Bicara

i

Moh. Budiyanto kepala Desa Pandian kecamatan kota kab. Sumenep. SP/ Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Kades Pandian Kab. Sumenep, Moh Budiyanto merasa risih dengan pemberitaan yang sepihak dengan tanpa adanya klarifikasi terhadap dirinya tiba-tiba dimunculkan dalam pemberitaan disalah satu media online di Kab. Sumenep

Semestinya, seorang Jurnalistik itu menggunakan kode etik jurnalistik, bukan asal posting berita, jadi harus menggunakan rumus 5 W + I H bukan asal catut, sebab jika data tidak valid dan tidak berimbang itu resiko bagi wartawannya, semestinya di pemberitaan itu dilengkapi pernyataan dari berbagai nara sumber, bukan sepihak. Ungkapnya kepada surabaya pagi, Minggu (6/9/2020)

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Menurut totok panggilan akrabnya kades pandian ini mengatakan kalau pihaknya tidak ada persoalan dengan siapapun karena saat ini dirinya sebagai kepala Desa, jadi membantu masyarakat pandian tanpa harus tebang pilih, karena sudah menjadi warganya.

" Saya sebagai kepala Desa Pandian sekarang. Dan sebagai Kepala Desa tentu tidak semua di sukai oleh warganya, karena itu melalui proses pilkades, jadi sudah ada unsur politik, ada yang suka dan ada yang tidak. Namun saya tidak membedakan warga saya, Semua masyarakat Pandian adalah masyarakat saya". Urainya

Di katakan Totok,  mengenai Program RTLH  itu wajib diberikan kepada pemilik rumah yang tidak layak huni, dan dalam setiap tahunnya memang dianggarkan di Desa melalui RKP yang mengacu kepada RPJMdes, hanya peruntukannya terbatas, jadi yang memiliki rumah tak layak huni itu pasti sudah didaftarkan tinggal menunggu waktu. Ungkap totok

Kades Totok mencontohkan rumah Miftahol Desa Pandian, RT 001/RW 006, Jl. KH. Zainal Arifin, itu sudah didaftarkan kepada RTLH, namun saya prioritaskan dulu kepada tetangganya yang masih saudara family dari Tahol, kenapa dia diutamakan, karena saya melihat dia lebih berhak, karena tinggal sendiri dan statusnya janda, baru setelah itu rumah Miftahol tersebut. Jelasnya

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Sekedar informasi kata Kades, di Pandian untuk tahun 2020 sudah ada tiga Rumah yang terdaftar menerima RTLH diantaranya, pandian utara 1 rumah dan Pandian selatan 2 rumah, ya salah satunya rumah Tahol itu". tegasnya

Bahkan sambungnya, Di dalam Anggaran RPJmdes, dalam setiap tahunnya anggaran RTLH itu harus masuk didalam anggaran, kalau tidak ada bisa di desk oleh pak camat, makanya saya akan pilih yang prioritas dulu, dan memang sangat membutuhkan, jadi saya tidak tebang pilih, semua warga pandian adalah warga saya.

" Ayo rembuk secara kekeluargaan, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara dingin. Harapnya

Baca Juga: Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan, Jurnalis Dewan Kota Surabaya Bagikan Takjil Gratis

Kades menyayangkan atas pengaduan saudara, padahal itu sudah dianggarkan dalam daftar penerima bantuan program RTLH  jadi nunggu giliran saja, Ungkapnya

Di desa itu kata Kades, ada RPJMDes, Rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan kepala desa untuk sekali masa kekuasaan, dan dalam RPJMDes tersebut juga menyusun program rencana kerja pembangunan desa yang berlaku untuk satu tahun, itu disebut RKP dan ini harus sesuai dengan RPJMDes.

"Makanya harus dipahami, semua ada aturannya" tutupnya.  AR

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU