Dituduh Curi Cangkul, Warga Kangean Bunuh Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 21:54 WIB

Dituduh Curi Cangkul, Warga Kangean Bunuh Tetangga

i

Kapolres Sumenep AKBP Darman menunjukkan salah satu barang bukti kasus pembunuhan warga Kangean.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Hanya karena tak terima dituduh mencuri cangkul, MT tega membunuh korban BM yang masih tetangganya sendiri.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Korban dan pelaku merupakan warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan MT di depan musala pada 5 Oktober 2020 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

"Pembunuhan terjadi pada 5 Oktober di depan musala. Pelaku atau tersangka tak terima dituduh mencuri cangkul," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, Kamis (22/10/2020).

MT menyimpan dendam kepada korban BM sejak Kamis (3/10/2020) karena waktu itu sekira pukul 09.00 WIB, BM menegur dan menuduh MT telah mencuri cangkul miliknya hingga terjadi cekcok mulut.

“Sejak saat itu pelaku dendam kepada korban,” jelas Darman

Kemudian pada Sabtu (5/10), MT pergi ke kebun miliknya mengambil sebatang kayu pohon jambu mente yang sudah kering. Pelaku membawa kayu tersebut menuju musala yang biasa ditinggali BM.

Setibanya di musala, pelaku melihat korban sedang tidur terlentang sendirian di atas lincak bambu tanpa memakai baju, kecuali hanya sarung berwarna hijau tua.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

“Pelaku langsung mendekati dan memukulkan potongan kayu yang dibawanya ke bagian kiri kepala korban hingga mengalami luka robek,” terang Darman.

Karena melihat korban BM masih bergerak dengan membalikkan badannya ke arah kanan, pelaku kembali memukulkan kayu yang dibawanya mengenai pelipis bagian kiri korban hingga mengalami luka robek yang dalam dan mengeluarkan banyak darah.

“Akibat pukulan kayu kedua itu, korban mengeluarkan banyak darah. Melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka pun pergi meninggalkan korban dalam kondisi telungkup berlumuran darah,” paparnya.

Menurut Kapolres Sumenep, pelaku sempat membuang potongan kayu yang digunakan memukul korban di kebun miliknya, sebelum akhirnya pulang untuk beristirahat.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Namun, barang bukti kayu dengan panjang kurang lebih 70 cm berdiameter 4 cm itu ditemukan polisi saat menangkap pelaku MT di kebun miliknya, Jumat (16/10/2020) lalu.

“Pelaku mengaku tidak terima dipermalukan di depan banyak orang dan hanya ingin memberi pelajaran kepada BM, karena menuduhnya telah mencuri cangkul milik korban,” imbuh Kapolres Darman.

Selain sebatang kayu itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang balok kayu panjang kurang lebih 60 cm yang terdapat bercak darah di TKP, dan sarung warna hijau tua milik korban.

“Pelaku dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Darman.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU