Home / WhiteCrime : Uang Investasi Diduga untuk Beli Rumah dan Mobil

Dituduh Nipu Rp 12 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2018 22:56 WIB

Dituduh Nipu Rp 12 M

SURABAYAPAGI.COM, - Permasalahan yang membelit artis peran Angela Lee (31) tak kunjung selesei. Sempat mengaku menghadapi utang piutang Rp 25 miliar di medio 2017, kini artis cantik ini malah ditahan polisi. Rupanya ada kaitan dengan kasus utang piutang tersebut. Angela Lee dilaporkan ke polisi dengan tuduhan kasus penipuan investasi bisnis tas impor mewah. Angela Lee ditahan Polres Sleman, bersama sang suami, David Hardian Sugito (36). Selain dikenakan pasal penipuan, Angela dan suaminya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. "Keduanya kita tahan setelah menjalani pemeriksaan pada 5 Februari 2018," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, kepada wartawanRabu (28/2/2018). Rony menjelaskan, kasus yang menjerat suami istri tersebut berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta, Santosa Tandyo, yang merasa ditipu oleh Angela dan David terkait kerja sama investasi bisnis tas impor mewah. Santoso awal mula menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor. Santoso sempat marah namun diiming-imingi oleh David bahwa bisnis tas impor lebih menjanjikan keuntungannya. Santoso akhirnya bersedia mengalihkan investasinya untuk bisnis tas impor Angela. Dia mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 - Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen. Namun memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal. "Saat pelapor menagih ke tersangka, ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Sleman pada 24 September 2017," jelas Rony. Selain dikenakan pasal penipuan, Angela dan suaminya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. "Keduanya kita jerat Pasal 378 atau 372 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," papar AKP Rony. Penerapan pasal pencucian uang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sekitar 20 orang saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan alat bukti, diketahui Angela dan suaminya memakai uang investasi dari Santoso Tandyo (pelapor) untuk membeli rumah di kawasan BSD City Tangerang dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon. Padahal niat Santoso menyetor uang adalah untuk modal bisnis tas impor seperti kesepakatan awal dengan Angela dan suaminya. "Uang investasi ada yang justru dipakai untuk beli rumah dan mobil, ini dasar penerapan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uangnya," jelas Rony. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel. Untuk barang bukti mobil Jeep Rubicon dan tas impor saat ini dititipkan penyidik di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta. n yn

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU