Home / Korupsi : Eks Dirut Karen Agustiawan, tak Kelola Pertamina S

Dituntut 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 284 miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 25 Mei 2019 09:01 WIB

Dituntut 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 284 miliar

Jaka Sutrisna, Kontributor Surabaya Pagi Jakarta Siapa sangka, wanita cantik berhijab ini harus dituntut kembalikan uang Rp 284 miliar ke pemerintah?. Dia adalah eks Direktur utama Pertamina Karen Agustiawan (61 tahun). Jumat kemarin (24/05), Karen dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG). Selain itu, Karen dituntut mengembalikan uang pengganti ke Negara sebesar Rp 284 miliar. Arti siapa sangka, karena pada 2011, Karen, telah masuk dalam daftar Asias 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh media kenamaan Forbes. Karen Agustiawan, sebelumnya mengenyam pendidikan di Faktultas Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB). Kemudian dia memulai karisnya sebagai business development manajer di Landmark Concurrent Solusi Indonesia selama 4 tahun. Setelah itu Karen bekerja sebagai commercial manager for consulting and project management fi Halliburton Indonesia dari 2002 hingga 2006. Melawan Hukum dalam Investasi Jaksa Penuntut Umum, menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Menurut jaksa, Karen bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya. Akuisisi asset milik Perusahaan Australia Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Awal Ny Karen, dituntut seberat itu, pada tahun 2009, Pertamina melakukan akuisisi di Australia, yaitu sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd senilai USD 31,917 juta. Dalam proses itu, Kejagung melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa proses akuisisi itu ada hal yang menyimpang atau bertentangan dengan hukum prosesnya. Ini penegasan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, tahun 2018 lalu. Akuisisi Tanpa Studi Kelayakan Dalam melakukan akuisisi, Karen tidak menjalankan prosedur investasi perusahaan BUMN yaitu tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study). Belum tuntas diteliti, pembelian aset menurut Adi sudah dilakukan. Kemudian secara organisasi yang seharusnya itu sudah dalam persetujuan dewan komisaris, (namun) tanpa persetujuan itu, transaksi sudah dilaksanakan. Pada kenyataannya menurut Adi, investasi lewat pembelian aset ROC Oil Company Ltd tidak membawa keuntungan. "Tidak mendapatkan apa-apa bahkan perusahaan sekarang yang semula informasinya sebelumnya ada di Australia, sekarang sudah tidak ada di Australia," papar Adi. Dilakukan Berjamaah Perbuatan Karen ini dilakukan berjamaah yaitu bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Negara juga mengalami kerugian Rp 568.066.000.000 atas perbuatan tersebut. "Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah," papar jaksa. Dituntut Bayar Uang Pengganti Terdakwa Ny. Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan membayar uang pengganti. Karen dituntut membayar uang pengganti Rp 284 miliar karena merugikan negara. Dan apabila Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Karen dipidana penjara selama 5 tahun. "Membayar uang pengganti Rp 284 miliar, apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, apabila harta tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 5 tahun," kata jaksa dalam surat tuntutan. n jk/er

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU