Home / Korupsi : Korupsi Kredit Bank Mandiri Rp 172 Miliar

Divonis 10 Tahun, Bos Kapal tak Kunjung Diekseskusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mei 2018 22:18 WIB

Divonis 10 Tahun, Bos Kapal tak Kunjung Diekseskusi

SURABAYA PAGI, Surabaya - Meski telah berjalan 4 tahun lamanya, disidangkan sejak 2014 silam, perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri yang melibatkan Edi Gunawan Thamrin sebagai terdakwa, hingga kini belum dieksekusi. Bahkan pihak Kejaksaan belum menerima petikan maupun salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum bos kapal ini dengan hukuman selama 10 tahun penjara. -------- Laporan : Budi Mulyono Heru Kamarullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengakui tidak jelasnya perkara bos PT Samudera Bahtera Agung (SBA) ini, karena pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI. "Hingga saat ini kita belum menerima petikan maupun salinan putusan. Bagaimana kita bisa eksekusi. Sekarang kita menunggu relaas dari pengadilan, sebut Heru dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018). Heru menegaskan pihaknya telah berupaya menanyakan salinan putusan perkara tersebut dengan berkirim surat melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Masih menurut Heru, surat yang dikirimkan pihaknya tersebut isinya mempertanyakan soal kapan turunnya salinan putusan perkara ini. "Padahal surat kita kirim sejak Nopember 2017 lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pengadilan," terangnya. Ditanya terkait upaya yang bakal dilakukan jaksa, Heru mengatakan bahwa pihaknya bakal berkordinasi lagi dengan PN Surabaya untuk segera bisa mengirimkan kutipan maupun salinan putusan agar putusan tingkat kasasi bisa segera dieksekusi. Getolnya jaksa mengejar kepastian turunnya salinan putusan kasasi ini, dikarenakan pihak jaksa sudah mendengar info terkait vonis yang sudah dijatuhkan hakim kasasi terhadap terdakwa Edi Gunawan Thamrin. "Infonya vonis hakim MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," tambah Heru. Padahal, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 52A ayat (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU 49/2009), menyatakan bahwa Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. PN Tanya MA Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima petikan putusan perkara tersebut dari MA. "Petikan putusan kita terima sejak Agustus 2017 lalu. Namun hingga saat ini salinan putusan belum kita terima dari MA," ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (3/5/2018). Selanjutnya, Sujatmiko bakal langsung menanyakan ke MA soal salinan putusan perkara ini. "Karena memang sudah terlalu lama. Kita jadikan atensi, terutama bagi penanganan perkara bagi Pengadilan Tipikor," tambah pria kelahiran Semarang ini. Pokok Perkara Untuk diketahui, perkara yang membelit Edi Gunawan Thamrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA. Akhirnya kasus ini diusut Kejati Jatim. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka. Dia diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri, TP, DD dan AT. Mereka ikut terjerat karena menyetujui penjualan agunan 14 kapal tersebut. Oleh hakim pengadilan tingkat pertama, Edi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Oleh hakim tingkat banding, Edi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Mekanisme pengambilan putusan ini mengalami perbedaan pertimbangan (dissenting opinion). Pada 2015, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Jaksa mendapat info, oleh hakim kasasi MA, terdakwa Edi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dan apabila putusan ini sudah inkracht, jaksa berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan hakim kasasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU