Divonis 12 Tahun, Ex Wagub Bali Ajukan Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Des 2019 15:26 WIB

Divonis 12 Tahun, Ex Wagub Bali Ajukan Banding

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi pidana 12 tahun kepada mantan wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta atas kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap PT Maspion Group yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (19/12) kemarin di PN Denpasar. Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan, kata Mejalis Hakim yang diketuai Estar Oktavi. Atas vonis tersebut, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah melakukan diskusi dengan penasihat hukumnya. Terima kasih yang mulia, hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara, jelas Ketut Sudikerta. Sementara itu, dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh I Ketut Sanjaya, pihaknya masih memikirkan atas jawaban dari terdakwa. Kami pikir-pikir dulu yang mulia, ucap Jaksa Sujaya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU