Divonis 72 Bulan Penjara, Agus Jong Meneteskan Air Mata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2019 00:19 WIB

Divonis 72 Bulan Penjara, Agus Jong Meneteskan Air Mata

Kasus Korupsi Dana Jasmas Pemkot Surabaya Rp 5 Miliar Agus Setiawan Jong hanya bisa menangis setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis 6 tahun (72 bulan) penjara penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya senilai Rp5 miliar. Budi Mulyono Sidang digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Saat dibawa ke ruang sidang Cakra, terdakwa yang mengenakan batik merah dipadu celana hitam ini tampak sesekali mengusap air matanya. Terdakwa seolah-olah sudah merasa akan divonis bersalah dan dijatuhi hukum berat. Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, terdakwa masih saja menangis. "Dengan ini menyatakan terdakwa, Agus Setiawan Jong divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Rochmat, Rabu (31/7/2019). Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai, terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan tersebut mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Faktor yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit selama menjalani sidang. Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Dalam putusan juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. "Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujar Rochmat. Sebelumnya, terdakwa dituntut enam tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi. Tuntutan tersebut membuat terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Sedangkan JPU memilih pikir-pikir. Usai sidang kuasa hukum Agus Setiawan Jong, Berhard Manurung menilai putusan hakim terlalu berat. Hal ini yang membuat dirinya mengajukan banding. Disinggung terkait pokok keberatannya, Berhard enggan memberi keterangan. "Nanti saja saat saat kami mengajukan banding. Untuk sekarang saya tidak mau memberi pernyataan apa saja pokok materi yang menjadi keberatan kami," teragnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka terkait kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Ternyata, pelaksanannya bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady menargetkan perampungan berkas dua tersangka yang lain. Perampungan berkas yang ditargetkan dua bulan ke depan ini, sambung Rachmat, dilakukan untuk dua tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Target kami maksimal dua bulan sudah selesai (berkas dua tersangka) dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sehingga dapat disidangkan, kata Rachmat Supriady ditemui usai pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7). Pihaknya menjelaskan, saat ini penyidik Pidsus (Pidana Khusus) masih memeriksa saksi-saksi guna merampungkan berkas dua tersangka Jasmas. Pihaknya pun memastikan pemberkasan terhadap tersangka Darmawan dan Sugito bisa segera dirampungkan. Sebab saksi-saksi untuk dua tersangka ini tidak sebanyak saksi-saksi dari terdakwa ASJ (Agus Setiawan Jong). Ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Rachmat mengaku penyidik sudah melakukan pemeriksaan itu, karena keterangan pihak Bappeko diperlukan untuk pemberkasan dua tersangka Jasmas. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Kabag Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pihak dari Bappeko dan Kabag Pemerintahan sudah kami periksa. Keterangannya dibutuhkan untuk pemberkasan dua tersangka Jasmas, jelasnya. Apakah ratusan Ketua RT dan RW dalam kasus Jasmas ini memungkinkan jadi tersangka, Rachmat enggan berspekulasi. Menurutnya, pemeriksaan Ketua RT untuk dua orang tersangka Jasmas ini tidak sampai ratusan, melainkan puluhan orang. Hal itu disesuaikan dengan dapil dua orang tersangka ini. Tidak terlalu banyak, mungkin RT nya tidak sampai 50 orang untuk satu tersangka. Kami juga masih meneliti keterlibatannya dan pengembangannya. Apakah mereka ada keterlibatan di dalam kasus ini, atau kah mereka hanya dimanfaatkan saja, tegasnya. Disinggung terkait pemeriksaan empat anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, BintiRochmah dan Syaiful Aidi, pihaknya memastikan pemeriksaan itu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka Jasmas ini selesai. Kita agendakan setelah pemeriksaan saksi yang lain-lain selesai, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU