Divonis Bersalah, Vanessa Angel Bebas Sabtu Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jun 2019 20:05 WIB

Divonis Bersalah, Vanessa Angel Bebas Sabtu Depan

Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (Pornografi). Meski divonis hukuman lima bulan penjara, namun Vanessa akan segera bebas pada Sabtu (29/6/2019) lusa. Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik mengatakan dengan dipotongnya masa tahanan, maka Vanessa tak lama lagi akan mengirup udara segar. Sebelumnya Vanessa sudah cukup lama berada di tahanan polisi dan kejaksaan. "Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019. Insyaallah Sabtu (29/6) nanti akan keluar," ujar Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). Alasan Vanessa segera bebaslah yang membuat kuasa hukum Vanessa menerima putusan dan tak menerima banding. "Kami lihat dari sisi Vanessa, tugas pengacara adalah tidak serta merta. Tadi dikonsultasikan Vanessa tidak kuat lagi menerima fakta-fakta hukum, jadi Vanessa ingin bebas. Jadi bukannya kita ndak mau, otomatis pribadi saya bertentangan dengan yang disampaikan mbak Vanessa, katanya tadi dia minta menerima," kata Abdul Malik. Tidak Banding Keputusan tidak mengajukan banding, kata Malik, sudah didiskusikan antara kuasa hukum dan Vanessa. "Karena waktunya mepet, karena Vanessa istilahnya ingin cepet keluar, jadi kita pengacara tidak serta merta mencari popularitas kita mengatakan banding. Karena tadi sudah dirembuk," tandas Abdul Malik. Dalam vonis putusan yang dipimpin hakim Dwi Putranto dan hakim anggota Anne Rusiana dan Pudjo Saksono, Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim. Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman lima bulan diterimanya dan tak mengajukan banding. "Menerima yang mulia," ucap Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya. Ditangkap Januari 2019 Sebelumnya, Polda Jatim menahan artis Vanessa Angel terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan pada Januari 2019. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pun baru pada 30 Januari 2019, menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. Penetapan tersangka Vanessa berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Saat itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka Vanessa ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. "Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki. Luki menegaskan, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli. "Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU