DKRTH Perketat Ijin Penebangan Pohon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 13:12 WIB

DKRTH Perketat Ijin Penebangan Pohon

SURABAYAPAGI.com - Guna menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) memperketat perijinan penebangan pohon bagi warga Kota Surabaya. Aturan tersebut diberlakukan sesuai Perda 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Hendri Setianto Kabid Ruang Terbuka Hijau dan Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) mengatakan, kalau menebang pohon yang dikelola oleh pemkot harus ada ijin penebangan pohon. Karena untuk penebangan pohon ada proses. "Dalam arti, setelah surat itu ke wali kota terus disposisi ke dinas, dari dinas disposisi ke rayon dan rayon ke wilayah. Ini dipotong karena apa, untuk akses keluar masuk apa untuk pembangunan baru atau ruko. Kita konsultasikan ke dinas," terang Hendri, Senin (18/3) kemarin. Kabid RTH dan PJU DKRTH menambahkan hal tersebut ada kompensasi kalau disetujui kompensasinya menurut besaran pohon yang mau dipindah atau digeser. "Kalau sampai 30 cm kompensasi pergantiannya 35 batang dengan diameter 10 cm. Kemudian 30-50 centi pergantiannya 50 batang diameternya 10 cm." ungkapnya. Untuk pohon menyesuaikan kebutuhan kota, biasanya bu wali menginginkan tanaman pelindung yang sifatnya langka kita minta itu, kadangkala Pule, Jakaranda dan Trembesi kalau kebutuhan yang kita minta itu. "Dan itu kita tanam di seluruh Surabaya." ujarnya. Jadi untuk proses perijinannya satu bulan baru ada hasilnya dan itu di setujui apa tidak terserah wali kota. Setelah kita terima surat itu kita langsung beritahu ke pemohon bahwa ini masih di proses. "Khawatirnya kalau nggak ada pemberitauan, kita tidak memproses. Atau kita kirim surat ke pemohon, kalau masih kita proses," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU