DPMD Jombang akan Klarifikasi Soal Sanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Nov 2020 19:19 WIB

DPMD Jombang akan Klarifikasi Soal Sanksi

i

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin HS. (SP/M. Yusuf) 

 SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Agus Syarifudin (31), terhadap Achmad Saifudin (23), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang masih mencari keterangan pasti. 

Kepala Dinas DPMD, Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, bahwa hari ini pihaknya akan mencari tahu kepastiannya, dan akan kita lakukan dengan Camat Jombang sebagai pemangku wilayahnya. 

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

"Dari situ akan kita klasifikasi, kira-kira sanksi apa yang mungkin harus kita lakukan, karena informasinya sudah ditahan. Apakah hanya perlu teguran atau sampai pemberhentian sementara, kita akan lihat nanti,” katanya kepada jurnalis, Senin (16/11/2020). 

Sholahuddin menjelaskan, pasalnya ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan berkaitan dengan pemberian sanksi, terlebih untuk pemberhentian sementara. Memang ada beberapa item. 

"Kalau dia tersangka bisa diberhentikan sementara seperti kasus makar, terorisme. Itu bisa. Cuma ini kan lain. Sehingga secara formil dia masih perangkat desa,” jelasnya. 

Baca Juga: Satgas Pangan Jombang Cek Kestabilan Pasokan dan Harga Bapok

Sementar itu dalam keterangan sebelumnya, Camat Jombang, Mudhlor menerangkan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Agus, pihaknya masih menunggu konsultasi dengan DPMD untuk langkah tindak lanjut. 

"Dan kemungkinan nanti Pemkab Jombang akan memberikan bantuan hukum melalui kabag hukum atau orang yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran Ketupat, Perajin di Jombang Kebanjiran Pesanan

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa di Jombang, main hakim sendiri. Oknum tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang di eks Lokalisasi Tunggorono saat sedang kencan dengan salah seorang PSK. 

Akibatnya, oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU