DPO Asal Sidoarjo Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jan 2021 19:27 WIB

DPO Asal Sidoarjo Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

i

Tersangka DSE saat digelandang menuju Rutan cabang Kejati Jatim sesaat ditangkap oleh tim Tabur.SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya -Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan Dewi Susiana Effendy (DSE), seorang warga Sidoarjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.

Warga perumahan Puri Surya Jaya, Taman Vancouver Gedangan Sidoarjo ini, ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) sekira pukul 12.00 WIB di jalan Valencia AA 6 no 18 Gedangan Sidoarjo Jawa Timur.

Baca Juga: Mantan Istri Palsu Tanda Tangan Mantan Suami untuk Kuras Rp 500 Juta

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, wanita 46 tahun ini ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga: Jadi Buron, 2 Bos Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Akhirnya Ditangkap

“DSE ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya,” ujar Angga, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, negara dirugikan sebesar Rp 128 miliar.

Baca Juga: Suami Siri Nindy Ayunda, Tersangka dan DPO Senpi Ilegal

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, DSE saat ini ditahan di Rutan cabang Kejati Jatim dan akan segera diterbangkan ke NTT,” tambah Angga.bd 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU