DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Tangerang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Nov 2020 21:08 WIB

DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Tangerang

i

Terpidana kasus penipuan, Uneng Cahyadi (tengah) saat diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buron kasus penipuan Uneng Cahyadi (44) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Negeri Tangerang di jalan tol Tangerang-Merak, Jum’at (6/11).

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

Uneng ditangkap saat mengendarai mobil di sekitar Jalan Tol Cikupa-Tangerang arah Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo Sutopo mengatakan, penangkapan dilakukan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Banten, dan Kejari Tigaraksa.

"Tim Intelijen Kejagung RI berkoordinasi dengan jajaran Intelijen Kejati Banten, Jajaran Kejari Kota Tangerang, dan Kejari Kabupaten Tangerang yang intinya permintaan bantuan PAM Penangkapan DPO di sepanjang Tol Cikupa-Tangerang dimana terinfo DPO yang berada di wilayah Pandeglang akan mengarah ke Jakarta melalui Toll Merak-Tangerang," kata Kajari Tangerang I D G Wirajana, melalui Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Direktur PT Sinar Megah Indah Perkasa di Sumenep Jadi DPO Polda Jatim

Uneng ditangkap saat mengendarai mobil Avanza putih dari Pandeglang menuju Jakarta pada Jumat (6/11). Awalnya Kasi Intel Kota Tangerang berkoordinasi dengan bagian Sandcom Toll Tangerang Merak untuk dikoordinasikan dengan jajaran PJR untuk mengejar mobil tersebut karena didapat informasi mobil tersebut sudah berada di tol Km 63 (Padeglang) menuju arah Jakarta.

Selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke pos PJR atas arahan PJR Ciujung. Kemudian tim kejaksaan memeriksa mobil tersebut dan mengamankannya bersama Tim Intelijen Kejagung.

Selanjutnya DPO Uneng diserahkan dari PJR Ciujung kepada Tim Kejagung. Rencananya, buron tersebut dibawa ke Kejari Subang Jawa Barat untuk menjalani eksekusi.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Uneng dieksekusi berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Terpidana H. Uneng Cahyadi melakukan tindak pidana penipuan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000. Uneng terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU