DPO Pembobol ATM Bank Dibekuk Jatanras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Nov 2018 11:20 WIB

DPO Pembobol ATM Bank Dibekuk Jatanras

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah dilakukan pengembangan kasus pembobolan uang di mesin ATM penyidik Subdit Jatanras Polda Jatim kembali menangkap tersangka Agus Hermanto alias Dika (26), warga Jalan IR Rais 2A Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen Kota Malang. Hingga saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Jatim. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leo M Sinambela penangkapan terhadap Agus ini setelah pihaknya memeriksa Aldi (Sudah tertangkap dan diproses Subdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim) dan tersangka Edi Marlianto (tertangkap oleh Polresta Samarinda) diketahui kalau tersangka yang berperan sebagai sopir. Demikian diinformasikan Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (27/11/2018). Dikatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, maka dapat ditangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andika Agus Hermanto alias Dika (26) warga Jalan IR Rais 2A Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen Kota Malang. Tersangka ini tertangkap di lapapangan tennis Pelti Kediri, 21 Nopember 2018 jam 15.30 Wib. Hasil pemeriksaan bersama-sama dengan kedua pelaku yang sudah tertangkap terlebh dahulu melakukan pencurian di ATM BRI Wilayah Pasuruan, Probolinggo Kota, Probolinggo Kabupaten, Situbondo, Bindowoso , Jember dan Lumajang total dilakukan 25 kali. Sedang laporan polisi (LP) yang sudah terbit tercatat 6 LP dari Polres Pasuruan, Polres Probolinggo Kota, Polres Probolinggo Kabupaten, Polres Situbondo, Bondowoso, dan Polres Jember. Lokasi kejadian seperti TKP Pasuruan : Zipur 2 kali. Rawon Nguling 3 kali. TKP Probolinggo kota : Depan Hotel Tentrem Jalan Panglima Sudirman. TKP Probolinggo Kabupaten : RSU Wonolangan Dringu 2 kali. TKP SituBondo di Koperasi Pegawai RI di Suboh Situbondo, Puskesmas Mlandingan, Pasir Putih 2 kali. Pabrik gula Prajekan, SPBU Kademangan, dinas kes / Depan Polsek Kota Bondowoso 2 kali. Jember : depan Polres, RRI Jember, RSUP Balung 6 kali.Dan Lumajang di depan koramil Tempeh. Tersangka Andika adalah residivis kasus Curanmor di Kota Malang tahun 2016, dan mengenal Eddy MarliantoniI di LP Lowok Waru Malang dalam satu sel. Selanjutnya setelah keluar, mereka berkonunikasi melalui facebook dan diajak untuk melakukan pencurian ATM BRI. Peran tersangka Andika menyewakan mobil ataumencari kendaraan sewaan untuk beraksi, selanjutnya menyopiri kendaraan setiap beraksi melakukan pencurian uang di ATM bersama Aldi dan Eddy. Hasil aksi kejahatannya diberikan bagian Rp 2 juta kepada tersangka. (mbah)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU