DPR Batasi Peserta Rapat Ditengah Pandemi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Sep 2020 16:03 WIB

DPR Batasi Peserta Rapat Ditengah Pandemi

i

Anggota DPR RI Sufmi Ahmad Dasco

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dengan diberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, DPR akan menerapkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya pembatasan peserta rapat.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

Pimpinan DPR RI Sufmi Ahmad Dasco mengatakan rapid test akan dilakukan kepada peserta rapat.

"Jadi pimpinan DPR itu sudah meminta kepada Sekjen DPR untuk membuat edaran yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di DPR," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

“Yang pertama, Sebagian besar ASN itu diminta bekerja di rumah. Kedua tenaga ahli DPR, tenaga ahli Fraksi juga diminta bekerja dari rumah,” imbuh Dasco.

Baca Juga: Dalam Kapasitas Ketua DPR, Puan Ngaku tak Panas

Dasco menyebut, dengan kebijakan pembatasan peserta rapat, nantinya akan dibatasi hanya 20 persen dari total peserta yang ada. Ia mengatakan dalam rapat hanya bisa diisi oleh sekitar 16 hingga 17 orang saja.

"Itu hanya boleh maksimal 20 persen dari total misal di komisi yang ada yang boleh hadir, itu 20 persen total termasuk dengan mitra kerja yang dari Kementerian. Jadi kalau kita lihat mungkin setiap rapat tuh hanya bisa sekitar 16 atau 17 orang saja. Yang biasanya sampe 60-an kan. Selain itu rapat-rapat itu juga tidak boleh lebih dari 2,5 jam paling lama," jelasnya.

"Mohon pengertiannya, karena situasi pandemi COVID-19 di lingkungan kompleks gedung MPR/DPR/DPD saat ini belum benar-benar kondusif, kami sedang meningkatkan kembali prosedur protokol kesehatan bagi tamu/pengunjung/wartawan, termasuk pegawai yang berada di gedung DPR. Ini semua bertujuan untuk menjaga kesehatan bagi kita semua," imbuhnya.

Baca Juga: DPR: Hilirisasi Nikel Banyak Rugikan Masyarakat dan Negara

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU