DPR Desak Pembahasan RUU Pemasyarakataan Dipercepat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mar 2020 21:49 WIB

DPR Desak Pembahasan RUU Pemasyarakataan Dipercepat

Imbas merebaknya virus corona di masyarakat mengakibatkan sejumlah agenda penting pemerintah mengalami penundaan. Misalnya saja pembahasan RUU. Padahal semakin lama agenda tersebut ditunda akan semakin sulit untuk terealisasi. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Diketahui sejumlah RUU masih menunggu keputusan pengesahannya. Seperti contoh RUU Pemasyarakatan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan lain-lain. Anggota komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Pemasyarakatan harus dilakukan dengan cepat untuk mencegah mewabahnya covid-19 di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan). Saya setuju RUU Pemasyarakataan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP No. 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangiover capacity di lapas dan rutan, kata Nasir Djamil. Dengan disahkannya menjadi UU, maka peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang aturan remisi terpidana narkoba bisa dicabut. Pasalnya, ia menilai selama ini PP 99 telah membatasi hak-hak narapidana. Kondisi itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia sehingga muncul masalah di lapas, mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas hingga pendanaan. Dalam penyusunan undang-undang, menurutnya tidak boleh ada pembebanan kepada para napi. Kecuali hal itu merupakan keputusan dari pengadilan. Bahkan, imbuhnya, selama ini juga PP tersebut tidak ada SOP-nya di masing-masing instansi pemberi JC (Justice Collabolator). Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan RUU pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari corona yang diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya beberapa bulan ke depan, ujarnya. Sebelumnya, pengamat kebijakan public Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak terkait RUU Pemasyarakatan. Gerak cepat degan mengesahkan RUU ini menjadi UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada di dalam lapas dan rutan. Mau tidak mau RUU pemasyarakataan harus segera disahkan menjadi UU. Ini justru harus menjadi prioritas dan mendesak. Dengan adanya UU itu, nantinya akan mencabut PP No. 99, ungkapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU