DPR Fraksi Demokrat Minta Tunda Bahas RUU-KHUP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 22:08 WIB

DPR Fraksi Demokrat Minta Tunda Bahas RUU-KHUP

SURABAYA PAGI, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto meminta pembahasan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan (PAS)ditunda hingga wabah COVID-19 atau virus Corona berhenti di Tanah Air. Didik menilai pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang. "Harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," ujar Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (8/4/2020) Ia pun mempertanyakan apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu ketika dibahas saat rakyat sedang menghadapi pandemi Covid-19. Dia menilai pembahasan RUU bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi Covid-19. Menurut Didik, kalau kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka harus melibatkan publik dalam pembahasannya. "Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan), tunggu hingga wabah COVID-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," ujarnya pula. Didik mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR terkait teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Menurut dia, hingga saat ini Fraksi Partai Demokrat belum menerima permintaan Komisi III DPR untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) untuk kedua RUU tersebut. "Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," katanya lagi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU