DPRD Dorong Pemkot Buat Konsep PPDB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2019 10:39 WIB

DPRD Dorong Pemkot Buat Konsep PPDB

SURABAYAPAGI.com - Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), anggota DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya segera membuat konsep PPDB. Selanjutnya, konsep itu dikonsultasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Alasannya, proses PPDB kini sudah diatur Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB yang menerapkan sistem zonasi. Jika konsep yang diusung telah disetujui, Pemkot diminta segera menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sekaligus, jika diizinkan (Kemendikbud) langsung dijalankan, ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya, Reni Astuti, Selasa (02/04). Ia menjelaskan, dengan acuan Permendikbud itu maka masing-masing kabupaten/kota bisa menyusun aturan teknis PPDB-nya. Namun aturan teknis tersebut tidak boleh bertentangan dengan Permendikbud yang sudah diterbitkan. Karena itu, dalam Permendikbud dicantumkan akan ada sanksi bagi daerah, kepala daerah, dinas maupun sekolah, yang tidak melaksanakan sesuai rule-nya. Legislator PKS ini menyampaikan, penerapan sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan. Dengan sistem zonasi, akan mendekatkan sekolah dan domisili siswa. Hal ini sebetulnya sudah diterapkan Pemkot Surabaya. Namun, dalam PPDB di Surabaya, siswa diberi kesempatan untuk lompat kawasan dengan sistem sub rayon. Hal ini untuk memacu semangat belajar siswa yang ingin menempuh pendidikan di sekolah-sekolah favorit. Jadi, itu perlu dikonsultasikan dulu, agar tidak ada kesalahan, lanjutnya. Dengan pioritas satu zonasi, aturan 2019 ini diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Padahal di Surabaya telah menerapkan menggunakan sub rayon. Permendikbud 51 tahun 2018 menyebutkan, jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, kemudian untuk jalur prestasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Jalur mitra warga masuk dalam kuota zonasi 90 persen. Padahal di Surabaya, jalur PPDB yang dilakukan bisa menggunakan jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2. Menurut Reni, dalam penentuan zonasi sesuai aturan, pemerintah daerah harus melibatkan MKKS, baik negeri maupun swasta, sehingga penyebaran siswa ke sekolah negeri maupun swasta memadai. Makanya, harus dihitung misalkan lulusan SD berapa, domisilinya di mana, daya tampung negeri dan swasta berapa. Dispendukcapil harus diikutkan dalam pendataan penyebaran sekolah, jelasnya Reni menegaskan, masing-masing sekolah mendapatkan jatah sesuai aturan. Hal ini mengantisipasi adanya sekolah yang kekurangan siswa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU