DPRD Jember Minta Pemkab Hari-Hati Terkait Pemberian Hibah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jun 2019 20:56 WIB

DPRD Jember Minta Pemkab Hari-Hati Terkait Pemberian Hibah

SURABAYAPAGI, Jember- Sebelum menyetujui proses hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah kepada Polres Jember, DPRD Kabupaten Jember terlebih dahulu mencermati legalitas prosedur penghibaan dengan pihak-pihak terkait melalui rapat koordinasi digedung DPRD Kamis (20/6/19). Diantaranya dihadiri oleh perwakilan pihak Polres Jember, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember. Hibah tanah dan bagunan yang diberikan kepada Polres Jember nantinya akan dipergunakan untuk Polsek Ajung. Karena sejauh ini di Kecamatan Ajung statusnya masih Kepolisian Sub Sektor (Polsubsek). Faris Hajamal Taslim PLT kepala bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember menjelaskan, untuk perubahan status Polsubsek Ajung menjadi polsek. Salah satunya adalah tanah dan bangunan yang digunakan Polsek harus mendapatkan hibah dari pemerintah daerah kepada Polres, kata Faris. Untuk itu sebelum proses hibah di setejui, menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Siswono pihaknya ingin mendalami betul apakah proses persetujuan ini nantinya tidak memiliki permasalah hukum dikemudian hari. Karena berdasarkan pengalaman yang ada, perkara hibah telah menyeret mantan ketua DPRD jember sebelumnya keranah hukum," kata Suswono. Siswono menegaskan pihaknya tak ingin proses untuk mendalami prosedur hibah dimaknai sebagai upaya menghalang-halangi. Ini murni merupakan niat baik dari DPRD Jember yang ingin lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Suswono. Lebih lanjut Siswono menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan BPKA kabupaten Jember dalam hearing kali ini, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian dalam negri atau provinsi sebelum menyetujui hibah tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah pasal 331 ayat (1) disebutkan bahwa pemindah tangananan barang milik daerah (hibah) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD yang salah satunya terdiri dari tanah dan bangunan.koes

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU