DPRD Mulai Telisik Dugaan Jual Beli Lahan Reklamasi Kenjeran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Nov 2019 19:09 WIB

DPRD Mulai Telisik Dugaan Jual Beli Lahan Reklamasi Kenjeran

SURABAYAPAGI.com - Polemik dugaan jual beli lahan reklamasi di pesisir Pantai Ria Kenjeran kembali menggelinding. Kali ini, giliran Komisi C DPRD Surabaya yang bakal menindaklanjuti hal tersebut, besok Senin (25/11/2019). Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono diketahui telah meneken surat bernomor: 005/7234/436.5/2019 terkait undangan pemanggilan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengurukan Pantai Kenjeran ini. "Pemanggilan ini untuk menelusuri dugaan terjadinya persoalan ini. Apalagi, menyoal adanya dugaan jual beli lahan yang diuruk," terang anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Niam, Minggu (24/11/2019). Sekretaris Fraksi PDIP ini lantas menyoroti adanya aktifitas pengerukan dalam hal perijinan serta adanya laporan dugaan jual beli lahan yang diuruk. Seharusnya, kata Ghoni, proses pengurukan pantai harus mengantongi ijin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K). "Jika tidak maka kondisi (reklamasi) yang ada di sana itu ilegal. Apalagi ada dugaan jual beli, bisa masuk pidana itu, tegas alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini. Sebagai informasi, dugaan jual beli lahan pengurukan Pantai Kenjeran Surabaya ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Beberapa warga diduga tertipu oleh oknum yang melakukan jual beli. Setiap kapling tanah reklamasi urukan ini dihargai Rp50 juta sampai Rp130 juta. Warga membantah Sebelumnya, salah seorang ketua RT di pesisir Kenjeran, Abdul Munib menegaskan, tidak ada warga yang memperjualbelikan tanah ke masyarakat luas. Soalnya, untuk mendirikan bangunan atau melakukan pengurukan, warga sekitar akan melakukan rembukan dahulu untuk menentukan wilayah mana yang akan direklamasi dan berapa jatah yang didapatkan. Munib juga memaparkan bahwa memang ada transaksi jual beli bangunan di daerahnya. Hanya saja, transaksi tersebut dilakukan oleh warga sekitar dan membayar biaya pengurukannya saja. "Gak bisa Mas orang lain beli disini, kalau pun beli ya orang sini sendiri. Itu mereka nggak beli seutuhnya, cuma ganti rugi biaya pengurukan saja. Satu keluarga itu anaknya banyak-banyak, jadi kadang beli bangunan biar murah." Sementara itu, pakar hukum agraria Universitas Airlangga (Unair) Agus Sekarmadji mengatakan, tanah hasil reklamasi merupakan tanah negara. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sambung Agus, adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Karena berstatus tanah negara, maka tidak boleh diperjualbelikan. "Siapa pun yang mereklamasi, otomatis tanah tersebut jadi milik negara. Untuk memanfaatkannya, mereka harus mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut kepada BPN," papar Agus. "Jadi, selama belum ada pemberian hak dari BPN kepada pereklamasi, tanah tersebut statusnya tanah negara."

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU