DPRD Sepakat Gunakan Hak Angket Untuk Bupati Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2019 18:58 WIB

DPRD Sepakat Gunakan Hak Angket Untuk Bupati Jember

SURABAYAPAGI.COM, Jember - DPRD Jember, Jawa Timur, resmi menggunakan hak interpelasi terkait pelanggaran yang dilakukan bupati terhadap aturan mutasi pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan Bupati Faida dan jajaran eksekutif tidak menghadiri undangan sidang paripurna interpelasi di DPRD Jember, Jawa Timur. Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Dirinya mengatakan bahwa saudari bupati mengirim surat pada 26 Desember 2019 perihal penjadwalan ulang rapat paripurna. Semestinya bupati hadir memberikan penjelasan, bila bupati berhalangan hadir, maka seharusnya menugaskan pejabat terkait. Ketidakhadiran bupati dan jajaran eksekutif ini direspons keras oleh tujuh fraksi. David Handoko Seto dari Fraksi Nasdem mengatakan, dalam surat bupati itu disebutkan bahwa ada Kondisi Luar Biasa (KLB) hepatitis A dan kegiatan-kegiatan masyarakat terjadwal hingga 31 Desember 2019. Hal ini dianggap David tidak masuk akal. Bupati Jember lupa bahwa mitra pemerintah daerah adalah DPRD Jember, kata David. Siswono, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, sebenarnya berharap Bupati Faida hadir. Saya bingung, dari rumah membaca salawat dengan harapan bupati yang cantik itu mau hadir, katanya. Fraksi GIB memutuskan meningkatkan status penggunaan hak dari interpelasi menjadi angket. Jangan gentar, jangan masuk angin, kata Siswono. Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Ghufron satu suara dengan Siswono. Saya berangkat dari RS dr. Soetomo dan istri saya sedang berjuang memperjuangkan nyawanya dalam ruang observasi. Pembuluh darahnya paling kiri pecah. Saya pamit ke istri saya untuk menghadiri sidang ini, katanya. Menurut Ghufron, sidang paripurna interpelasi terjadi karena akumulasi pelanggaran kebijakan bupati. Jika bupati tidak memberikan jawaban memuaskan apalagi tidak hadir seperti sekarang, Fraksi Kebangkitan Bangsa akan memberikan kado cantik yakni siap menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat, katanya. David menyatakan dengan tegas bahwa Nasdem juga akan menggunakan hak angket. Juru bicara Fraksi PDIP Tabroni mengatakan, pihaknya sebenarnya siap mendengarkan jawaban bupati. Ketidakhadiran bupati menjadi catatan tersendiri. DPRD selain memiliki tugas legislasi dan membuat anggaran adalah pengawasan. Ini penting karena diatur undang-undang. Beliau harus hadir. Bupati bukan raja dan harus dikontrol oleh rakyat, katanya. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan hak angket, hak melakukan penyelidikan, kata Tabroni. Juru bicara Fraksi PKS Nurhasan sepakat interpelasi dinaikkan status menjadi hak angket. Saya ingin pemakzulan terjadi secara konstitusional. Kami sebenarnya situasi politik cooling down kalau bupati hadir, katanya. Juru bicara Fraksi PPP Faisol sebenarnya berharap Bupati Faida bisa hadir. Kami memberikan sekuntum bunga indah berupa hak angket, katanya. Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana mengingatkan bahwa bupati sudah dua kali tidak menghadiri undangan DPRD Jember. Dulu bupati juga tidak menghadiri pelantikan DPRD Jember, katanya. Oleh sebab itu, ia sepakat panitia khusus hak angket segera dibentuk. Akhirnya sidang paripurna DPRD Jember memutuskan agar tanda tangan usulan hak interpelasi digalang sore ini juga dan dimasukkan ke meja pimpinan. Tabroni dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, ada tiga alasan penggunaan hak interpelasi. Pertama, pemerintah daerah mengabaikan kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara, katanya. Kedua, bupati tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar ketentuan peraturan perundangan terkait materi di atas. Ketiga, bupati Diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah dan janji jabatannya, kata Tabroni.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU