DPRD Setuju Perbankan Dispensasi UKM Terdampak Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 21:46 WIB

DPRD Setuju Perbankan Dispensasi UKM Terdampak Corona

SURABAYA PAGI, Surabaya - Perbankan di Jawa Timur diminta tidak setengah-setengah dalam melaksanakan kebijakan kelonggaran kredit bagi para industri kecil dan menengah (IKM) yang usahanya terdampak Corona. Apalagi Presiden serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan aturan pendukung kebijakan tersebut. Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menegaskan, perlu ada dispensasi terhadap para debitur dengan nilai pinjaman dibawah Rp 10 miliar. "Skemanya bisa bermacam-macam, bisa penundaan pembayaran selama wabah ini masih melanda, bisa juga dengan pengurangan bunga kredit," urai Anik, Senin (30/3/2020). Pihaknya sangat setuju agar upaya ini segera direalisasikan. Khususnya dimulai dari Bank Jatim dan Bank UMKM yang notabene BUMD milik Pemprov Jatim. Anik mengatakan, dalam rapat pimpinan DPRD Jatim dengan Gubernur dan tim ekonomi eksekutif) sudah diusulkan untuk bank jatim agar ada dispensasi berdasarkan skema peruntukanya. "Mana saja IKM dan UKM yang terdampak mana yang tidak, beserta besaran pinjaman," sebutnya. Sehingga nanti, kata Anik, perlakuan dispensasinya juga berbeda-beda. Ada yang hanya bayar bunga dalam jangka 6 bulan sampai 1 tahun melihat perlambatan ekonomi. "Bahkan bila perlu bagi debitur usahanya sangat terdampak dispensasinya berbentuk tunda bayar sampai kondisi memungkinkan," cetus politisi PKB ini. Saat komunikasi dengan Bank Jatim, lanjut Anik, informasinya Bank Jatim tidak keberatan melaksanakan kebijakan tersebut. "Namun saat ini pihak Bank Jatim sedang berproses dengan OJK. Kita doakan terkabul dan ada hasil yang nyata buat ekonomi Jawa timur," pungkasnya.rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU