DPRD Surabaya Segera Wujudkan Perda Satu Mobil Satu Garasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jul 2019 18:22 WIB

DPRD Surabaya Segera Wujudkan Perda Satu Mobil Satu Garasi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Permintaan beberapa warga kota Surabaya yang berharap peraturan tentang ditertibkan larangan parkir sembarang dan satu rumah satu garasi, direspon oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/7/2019). Meski begitu, DPRD Surabaya juga berharap mendesak pemerintah pusat untuk segera menggedok Peraturan Daerah tentang larangan parkir sembarang. Anggota DPRD Komisi C kota Surabaya, M. Mahmud, berharap perda tentang larangan parkir sembarang segera diwujudkan, karena DPRD kota Surabaya juga ingin mewujudkan aturan tersendiri tentang aturan tersebut. Hal ini karena belum ada payung hukum diatasnya. Mahmud yang juga Ketua Banleg DPRD Surabaya mengatakan, perda ini akan terus diupayakan mengingat masyarakat Surabaya semakin banyak yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi. Hal ini membuat lalu lintas terkendala karena terhalang mobil yang diparkir di gang maupun di jalan raya. Ditambah, setelah mendengar keluh kesah petugas pemadam kebakaran yang selama ini banyak menemui kesulitan karena banyaknya mobil yang terparkir di sepanjang jalan. "Kalau saat kebakaran, masih nyari pemilik mobilnya. Kita pernah diskusi dengan pemadam, mereka mengusulkan dua hal, di gradak saja tapi akhirnya mobil dan halaman rumah rusak, atau pemadam kembali," kata Mahmud. Jika Perda ini nantinya terwujud, dengan begitu, setiap warga yang memiliki mobil tapi tidak memiliki garasi dapat dikenai denda. Sayangnya, Perda tentang aturan larangan parkir sembarang belum diwujudkan pemerintah pusat. Untuk itu, DPRD Kota Surabaya berencana hanya akan menambahkan aturan tersebut di salah satu pasal di salah satu Undang-undang. Sedangkan, jika Perda larangan parkir sembarangan ini diwujudkan, maka satpol PP tidak hanya mengatur soal parkir sembarangan di jalan raya saja, namun juga dapat mendenda dan menindak masyarakat yang tidak memiliki garasi tapi memarkir mobilnya di jalan atau depan rumah. "Itu kan cuma tambahan pasal, tidak mandiri di dalamnya beda sama Perda. Waktu itu pihak Dishub dan teman-teman yang lain tidak membuat suatu aturan dukungan, karena intinya Perda itu soal parkir, di tepi jalan yang dimaksud jalan raya, orientasinya kelancaran lalu lintas," tambah Mahmud. Ia berharap, aturan ini bisa segera diwujudkan tanpa harus menunggu adanya masalah muncul terlebih dahulu, "Seperti Bu Wali (Tri Rismaharini Walikota Surabaya, red) maaf, waktu ada 8 orang yang meninggal saat kebakaran, Bu Wali usul Perda tentang kos-kosan. Jadi selanjutnya jangan ada peristiwa baru (aturan, red) dibuat, kan kelabakan," ujarnya. (alq/rmc)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU