Driver Ojol Grab di Jombang Cabuli Penumpang di Bawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 10:20 WIB

Driver Ojol Grab di Jombang Cabuli Penumpang di Bawah Umur

SURABAYAPAGI.com - Yulianto (40), driver ojek online (Ojol) Grab di Jombang dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan kepada penumpangnya yang masih di bawah umur. Warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang inipun telah ditangkap polisi. Dalam kasus ini, korban adalah remaja 14 tahun, warga kecamatan Peterongan, Jombang. "YT (Yulianto) kami amankan. Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019). Dikatakan Azi Pratas, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019). Korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya. "Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," bebernya. Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB. Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab. "Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya. Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Namun ajakan pelaku ini ditolak korban. Pelaku lantas merayu korban dengan mengajak nongkrong di kafe yang disukai korban. Karena terus didesak, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku. Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban. "Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas. Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan. "Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya. Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah. "Kebetulan korban juga perlu nge-charge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu. Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar. "Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur lalu melakukan tindakan asusila," bebernya. Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong. "Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya. Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas. Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam. Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online. Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, kata Pratas menegaskan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU