Dua Bocah Dijadikan PSK, Tarif 300 Ribu Sekali Kencan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Sep 2019 14:54 WIB

Dua Bocah Dijadikan PSK, Tarif 300 Ribu Sekali Kencan

SURABAYAPAGI.COM, Tenggarong Mawar dan Bunga (bukan nama sebenarnya) dua bocah SMP yang masih berumur 14 dan 15 tahun menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia. Keduanya dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di kecamatan Muara Jawa, Kukar. Kedua bocah yang berasal dari kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ini dipaksa melayani tamu hidung belang sejak 2 bulan yang lalu. Awal kasus ini mulai terungkap dari laporan orang tua Mawar ke Mako Polsek Muara Jawa, Senin (9/9/2019) pukul 10.00 WITA, bahwasannya putrinya sudah tidak pulang kerumah sekitar 2 bulan yang lalu. Dari informasi orang tua korban, putrinya berada di sebuah lokalisasi di Muara Jawa. Anggota kami langsung mendatangi TKP, tapi saat itu pemilik wisma menyembunyikan korban dan bilang tidak ada korban yang dimaksud, kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, Selasa (10/9/2019). Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau korban disuruh kabur ke kelurahan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Anggota akhirnya berhasil menemukan Mawar di dekat jembatan Dondang, ia mengaku dipekerjakan sebagai PSK oleh IW(39), pemilik wisma di lokalisasi tersebut. Mendapat informasi tersebut, IW pun segera diringkus. Setelah diringkus, IW selaku pemilik wisma mengatakan Mawar datang bersama temannya Bulan untuk mencari pekerjaan. Kemudian keduanya bertemu BA (64), warga Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. "Lalu BA ini menghubungi IW dan menawarkan kedua korban untuk bekerja di tempatnya," tuturnya. IW menjemput korban ke Bantuas dan membawanya ke Muara Jawa. Ia memberikan uang komisi kepada BA senilai Rp 1 juta. Sampai di lokalisasi, kedua korban langsung dipaksa melayani tamu hidung belang. "Sekali melayani tamu, korban dibayar Rp 300 ribu," kata Anton. Bulan, teman Mawar, sempat kabur dari kompleks lokalisasi dua hari lalu. Ia dijemput temannya dari Palaran. Korban kembali pulang ke rumahnya di Muara Badak. Polisi membawa Bulan ke Polsek Muara Jawa untuk dimintai keterangannya. Kedua pelaku dipekerjakan sebagai PSK di kompleks lokalisasi sejak 13 Juli 2019 pukul 22.30 WITA. Mawar sendiri kabur dari rumahnya di Muara Badak dan pergi bersama Bulan ke Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. Sampai di Palaran, motor Mawar dijual oleh temannya. Ia takut untuk pulang ke rumah. Uang hasil jual motor dipakainya untuk biaya kos di Palaran selama sebulan. Setelah uang habis, kedua korban berencana untuk mencari kerja. "Ada seseorang menghubungi BA yang merupakan warga Bantuas. Lalu BA menelepon RA yang sekarang buron, hingga kemudian kedua korban dijemput oleh IW," ucap Anton. IW dan BA ditangkap polisi pada Senin (9/9/2019) malam. Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 f, Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU