Home / SGML : Pelayanan Bisa Terganggu, Lagi-lagi Masyarakat Jad

Dua Kades Jalani Proses Hukum, Tak Kunjung di Pj

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Agu 2018 15:04 WIB

Dua Kades Jalani Proses Hukum, Tak Kunjung di Pj

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ada dua kades di Lamongan tengah menjalani proses hukum, yakni Kepala Desa Pangkat Rejo Kec Lamongan dan Kepala Desa Bulumargi Kec Babat. Meski status keduanya sebagai terdakwa saat ini menjalani proses hukum, namun hingga saat ini pihak berwenang tak kunjung memberhentikan atau menunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan kades. Karuan saja, tidak adanya penjabat Pj Kades selama proses hukum berjalan, tidak sedikit masyarakat di dua desa itu menjadi korban, salah satunya soal pelayanan surat menyurat yang harus ditanda tangani Kades. Karena demikian itu, Direktur Lamongan Watch, Shobikin Amin menyebutkan memang seyoganya pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Pemerintah Desa untuk bisa membantu memastikan pelayanan surat menyurat di desa masih berjalan, dengan segera memberhentikan sementara dua kades tersebut yang kini harus berurusan dengan hukum. "Apapun alasanya, pelayanan tidak boleh berhenti atau terganggu demi kepentingan masyarakat katanya, Selasa (7/8). Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan, Abdul Khowi menyebutkan saat ini terdapat dua Kepala Desa yang sedang menjalani proses hukum, terkait Pj Kades, mekanismenya adalah harus diusulkan oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) ke Bupati melalui Camat. Kemudian dilakukan proses. "Intinya semua itu demi pelayanan di desa setempat, selain itu juga demi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan desa setempat," terangnya. Seperti diketahui, dampak dari Kades Bulumargi yang saat ini sedang berproses hukum, membuat sepasang calon pengantin di desa tersebut terancam batal menikah di hari yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua keluarga mempelai. Hal ini terjadi lantaran surat rekomendasi Kades sebagai persyaratan nikah sulit didapat, dikarenakan sang Kepala Desa saat ini berada dalam tahanan di Lapas Lamongan. Dua sejoli tersebut adalah Dewi Purnamasari (22), warga Desa Bulumargi, dan Ragil Bagus (25), warga Desa Tritunggal, Kecamatan Babat. Mereka mengaku cemas dan sedih, sebab hingga kini pihak Pemerintahan Desa Bulumargi belum juga memberikan rekomendasi lantaran Kadesnya berada di Lapas kata Tony Wahyudi, salah seorang warga Bulumargi pada sejumlah awak media. Kini Toni dan warga Bulumargi lainya berharap, agar Pemkab Lamongan, melalui Bagian Pemerintahan Desa atau pihak Kecamatan Babat mencarikan jalan keluar terkait permasalahan di Bulumargi. Ini semua agar pelayanan di Bulumargi berjalan optimal, termasuk memberi layanan bagi warga yang hendak mengurus persyaratan untuk nikah. Kita khawatir kalau layanan mengurus surat nikah mendapat kendala justru akan membuat calon pengantin berbuat diluar norma agama ungkap Toni. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU