Dua Kali Mangkir, Supadi Bacabub Kediri Dijemput Paksa Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Feb 2020 11:37 WIB

Dua Kali Mangkir, Supadi Bacabub Kediri Dijemput Paksa Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Usai mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polresta Kediri, Bakal Calon Bupati Kediri 2020, Supadi akhirnya dijemput paksa di rumahnya oleh kepolisian, Rabu (20/2/2020) malam. Sebelumnya, Supadi terjerat kasus hukum dugaan penggunaan gelar pendidikan palsu. Ia dilaporkan warganya karena menggunakan gelar SE dibelakang namanya dalam berkas administrasi kependudukan. Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, tersangka dijemput paksa di rumahnya, pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang juga aktif menjabat Kepala Desa Tarokan, Kabupaten Kediri tersebut kemudian dilakukan penahanan. "Polresta Kediri telah melakukan membawa terlapor saudara S (Supadi) untuk diserahkan ke penyidik. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu. Hasil pemeriksaan dari penyidik, dilakukan gelar perkara dan saat ini statusnya sudah sebagai penahanan Polresta Kediri," kata Kamsudi, Kamis (20/2/2020). Lanjut AKP Kamsudi, polisi menjemput paksa tersangka karena sudah mangkir dua kali dari panggilan kepolisian. Jelas Kamsudi, penyidik Satreskrim Polresta Kediri melayangkan panggilan pertama kepada Supadi, pada Januari 2020 lalu. Tetapi tersangka mangkir dengan alasan proses pergantian pengacara. Kemudian petugas meluncurkan panggilan kedua awal Februari lalu. Namun tersangka kembali mangkir dengan alasan tengah menjalani ibadah umroh. Akhirnya tersangka dijemput paksa bersamaan panggilan ketiga, 19 Februari 2020 kemarin sore. **foto** Akibat kasus ini tersangka Supadi terancam gagal dalam bursa Pemilihan Bupati Kediri 2020. Pasalnya, ia dijerat pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sementara itu dalam pernyataan sebelumnya, Supadi membantah menggunakan gelar akademik. Dia menyebut penggunaan SE di belakang namanya merupakan kepanjang nama, Subiari Erlangga (SE). Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU