Dua Mobil Ferrari Gunakan Form B

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 14:35 WIB

Dua Mobil Ferrari Gunakan Form B

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Perkembangan penyidikan mobil mewah yang diamankan Polda Jatim, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan telah selesai melakukan cek fisik. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan sudah melakukan identifikasi secara cek fisik dan nomer rangka 14 kendaraan, 5 telah teridentifikasi, 4 sudah diambil pemiliknya karena sudah menyerah dokumen asli ke penyidik. "4 sudah diambil pemiliknya karena dokumen kendaraan lengkap," terang Kapolda Jawa Timur Pol. Luki Hermawan di gedung patuh (19/12/2019). Tersisa 9 mobil mewah, 7 menggunakan form A, sedangkan 2 mobil mewah menggunakan form B. Disini penyidik, melakukan identifikasi form A ini asli atau palsu. Nah, setelah dilakukan pengecekan terhadap nomer mesin dan nomer rangka sesuai dengan Spek yang ada di mobil. **foto** Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo S, menjelaskan mobil mewah yang terdaftar di Jatim sebanyak 7 628 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut nilai potensi pajaknya sebesar Rp 125 miliar lebih. "Dari jumlah total itu (7 628 unit) sekitar 8 persen atau sekira 600 unit kendaraan yang belum bayar pajak, nilai pajaknya sekitar Rp 10 miliar lebih," terang Kepala Bapenda Jatim, Boedi, di Mapolda Jatim Senin (16/12/2019). Boedi menambahkan, pihaknya mengajak pada masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayar, selagi ada waktu sampai akhir tahun 2019. "Tentunya kami ucapkan terima kasih pada Polda Jatim yang ada tim untuk door to door ini. Sehingga masyarakat akan bayar pajak," tandasnya. Kepala penindakan Bea Cukai Jatim 1 Galih Ilham Setiawan, untuk kasus mobil mewah yang menggunakan form A itu yang mengeluarkan bea cukai di sana atas nama dealer atau atpm yang mengimpor barang. Disini, atpm dikenakan pajak impor mobil dan dokumen lainnnya. Setelah itu, pihak ATMP mengurus ke Samsat untuk dikeluarkan STNK dan BPKB. " Tapi kalau ada mobil masuk sejak 2017, hingga sekarang tidak diurus itu urusan ATPM," paparnya. Sedangkan mobil mewah menggunakan form B, artinya itu yang masukkan konsulat atau ke dutaan. Dan mobil tidak bisa dipindah alihkan ke tangan lain, dan jika ada mobil yang ada disini menggunakan form B, itu perlu ditanyakan. "Ada dua mobil yang menggunakan form B jenis Ferrari,"pungkasnya. Seperti diketahui, Polda Jatim mengamankan 14 mobil mewah atau supercar karena diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Tidak hanya itu, para pemilik mobil mewah disinyalir belum bayar pajak.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU