Dua Pasutri Muda, Kompak Edarkan Sabu hingga 15 Gram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 19:07 WIB

Dua Pasutri Muda, Kompak Edarkan Sabu hingga 15 Gram

SURABAYAPAGI.com, Sawahan - Dua pasangan suami istri yang masih belia, Sabtu (24/2) dini hari ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya. Dua pasangan belia itu, digrebek di kamar kosnya Jalan Kupang Krajan Gang I/49 Surabaya karena polisi mendapati informasi jika ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Saat digrebek, polisi menemukan dua pasangan suami istri tengah bertransaksi sabu, keempatnya adalah Arga (22) , Alda (18), M. Hadah (22) dan Chusnul (18). Keemptnya tinggal di rumah kos yang sama, namun bersebelahan kamar. Saat diamankan,polisi menemukan 9 gram sabu sisa penjualan yang dikemas dalam poket kecil berisi 0,10 gram dengan harga jual 150 ribu rupiah. Barang bukti itu ditemukan ditangan pelaku Arga, yang merupakan pemasok barang milik Hadah. "Kami mendapat informasi awal dari masyarakat, lalu anggota yang kebetulan melakukan cipkon tak jauh dari lokasi langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saat kami grebek, ditemukan empat orang, dua pasangan suami istri dalam kamar kos bertransaksi sabu," ungkap Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko, Senin (26/2) siang. Lebih lanjut,polisi yang menemukan serbuk haram tersebut,juga melakukan penggeledahan di kamar kos milik Hadah, alhasil polisi menemukan 1000 butir pil koplo dobel L yang hendak dijual. "Selain sabu beserta alat hisap termasuk sedotan yang digunakan untuk menyerok, kami juga temukan satu bungkus besar pil koplo berisi 1000 butir di kamar milik HD ini," imbuhnya. Sementara itu, dari keterangan tersangka Arga yang merupakan bandar dari Hadah, mengaku jika barang tersebut dibelinya dari seseorang di Madura. Arga menyetok serbuk sabu sebanyak 15 gram. Namun barang tak selalu pasti datangnya. "Belinya di Madura mas, diantar setiap beli 15 gram. Itu saya yang ditawari, barangnya tidak selalu ada soalnya. Per gram saya beli 1,2 juta bisa habis satu bulanan," aku Arga. Selain Arga, Alda yang juga merupakan istri tersangka mengaku ikut-ikutan suaminya sebagai pemakai aktif serbuk haram jenis sabu. Selain menjual,mereka berempat juga kerap berpesta sabu bersama di kamar kos tersangka. "Saya ikut suami aja pak. Iseng-iseng, tapi ketagihan juga. Lumayan sering, seminggu bisa tiga kali kalau sedang banyak stok," aku Alda. Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini akhirnya dijebloskan ke jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 112,114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU