Dua Pelajar SMP Digilir 4 Pemuda Usai Pesta Miras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Nov 2020 21:21 WIB

Dua Pelajar SMP Digilir 4 Pemuda Usai Pesta Miras

i

WS dan MN, pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan polisi.

Korban Kenal dengan Salah Satu Tersangka Lewat Facebook

 

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk – Nahas menimpa, Mawar (15) (nama samara-red). Masa depannya hancur akibat ulah bejat empat pemuda yang baru dikenalnya. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah WS (20) salah satu tersangka warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara  mengungkapkan peristiwa yang dialami Mawar, bermula dari WS yang mengajak korban untuk main ke rumahnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui medsos (Facebook).

Mereka tidak pernah bertemu sebelumnya karena salah satu pelaku kenal WS lewat Facebook.

Ajakan bermain, disambut baik oleh korban dan tanpa berpikir panjang Mawar mengajak temannya, sebut saja Bunga (14) ke rumah WS dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampai di rumah WS, dua remaja putri yang masih belia ini disambut oleh tiga rekan WS, diantaranya MN (24) warga Desa Batembat, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan dua pemuda lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni DE dan DK.

“Empat pemuda tersebut, diketahui pada waktu itu sedang mengadakan pesta miras atau arak Jowo,” ungkap Iptu Rony.

Lebih lanjut Iptu Rony mengatakan keempat pemuda tersebut tanpa menunjukkan gelagat yang mencurigakan mengajak bercanda kedua remaja belia ini sambil menenggak miras.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Sekitar pukul 15.00 WIB keempat pemuda itu yang kemungkinan telah terpengaruh miras jenis arak Jowo (arjo) memaksa kedua remaja putri ini untuk melayani nafsu syetannya.

“Mawar dipaksa melayani hubungan badan dengan MN dan Bunga dipaksa melayani tiga pemuda lainnya yakni WS dan dua temannya yang masih buron,” kata Iptu Rony.

Setelah keempat pemuda itu selesai menyalurkan hasratnya, kedua putri belia ini pulang kerumahnya masing-masing. Ketika sampai dirumah, kedua korban ini bercerita kepada orang tuanya.

Seakan disambar petir disiang bolong, kedua orang tua tersebut kaget dan marah saat mendengar cerita anak kesayangannya, serta tidak terima dengan apa yang telah diperbuat oleh empat pemuda dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loceret.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri

“Mendapati laporan tersebut, pihak Polsek Loceret langsung melakukan penangkapan pada tersangka. Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron,” jelasnya.

Untuk kedua tersangka WS dan MN kini telah diamankan di Polres Nganjuk bersama barang bukti berupa satu buah baju dan celana dalam korban serta satu bukti visum. Sedangkan kedua tersangka yang masih DPO, pihaknya masih terus melakukan pengejaran.

Untuk para tersangka bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Serta Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU