Dua Pelaku Asimilasi Ranmor Dibekuk Reskrim Polsek Tegalsari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 11:46 WIB

Dua Pelaku Asimilasi Ranmor Dibekuk Reskrim Polsek Tegalsari

i

Dua tersangka curanmor yang saat lalu bebas karena asimilasi kembali ditangkap Rabu (23/9/2020)

Surabaya Pagi, Surabaya Residivis kambuhan kembali melakukan aksinya. Ironisnya, dua pelaku ini keluar lembaga pemasyarakatan karena asimilasi dari pemerintah. Dua orang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Aksi keduanya terungkap setelah terekam kamera CCTV. Dua bandit itu adalah Iwan Mashudi,32,dan Giyanto,37, warga Jalan Sidorukun IX, Surabaya. Mereka ditangkap saat nongkrong di kawasan eks lokalisasi Kremil, Surabaya. Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pemain lama. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor di dua lokasi di Surabaya. "Dari hasil penyelidikan hingga pemeriksaan, kedua tersangka ini telah mencuri motor di dua lokasi. TKP pertama di Kupang Panjaan VI dan satunya di dearah Tempel Sukorejo," sebut Made, Rabu (23/9/2020). "Yang di Kupang Panjaan, keduanya terekam kamera CCTV. Yang dicuri motor Honda Beat. Di situlah dapat kami ungkap," tambahnya. Sementara dari hasil pemeriksaan lanjutan, rupanya kedua tersangka tersebut merupakan seorang residivis. Keduanya sama-sama baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) tiga pekan lalu, karena asimilasi. Giyanto baru keluar dari lapas Trenggalek karena kasus penganiayaan. Sementara Iwan Mashudi baru keluar dari lapas Lamongan atas kasus curanmor. "Jadi, kedua tersangka ini memang teman. Setelah bebas dari lapas, mereka bertemu. Dari situlah kemudian melakukan pencurian motor," jelas Made. Kepada penyidik, Giyanto dan Iwan mengaku melakukan tindakan kriminal lagi lantaran butuh uang, selain juga belum punya pekerjaan. Motor-motor yang dicuri keduanya, sudah dijual ke seorang penadah di daerah Madura. Polisi saat melakukan penangkapan pun, hanya menyita uang sisa hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta. "Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan, mencari tahu kemungkinan korban lainnya," pungkas mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU