Dua Pemalsu Dokumen, Dibekuk Tim Jatanras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Feb 2019 20:48 WIB

Dua Pemalsu Dokumen, Dibekuk Tim Jatanras

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Banyaknya keluhan dari beberapa bank perkreditan akan adanya dokumen palsu, membuat subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat. Pasalnya, ini membuat banyak kredit macet. Dan di halaman subdit Jatanras Polda Jatim pelaku pembuat dokumen palsu untuk syarat penjaman ke bank, Priyo Hendratno (45), yang tinggal di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggol, Nganjuk, kini harus meringkuk di tahanan Polda Jatim. Sedangkan dari hasil kejahatannya ini, tersangka berhasil mencairkan dana bank sebesar Rp 200 juta lebih. Pembuat dokumen palsu ini ditangkap, karena digigit Nanang Hery Heriyanto (54), warga asal Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, yang bertugas mencari pemohon dokumen untuk pinjaman. "Mereka ini mencari pemohon pinjaman di bank, yang tidak disetujui karena syaratnya kurang. Untuk membuat dokumen persyaratan tersebut mereka ada kesepakatan harga, terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Senin (25/2). Dipaparkan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini, dokumen yang dipalsukan tersangka yakni KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sertifikat tanah. Selain itu tersangka juga membuat STNK palsu, lanjut Leonard. Sedangkan untuk mencari kode darah, Priyo mencarinya di Google. Bahkan untuk melancarkan aksinya, Priyo juga memalsu stempel. Selain itu, Priyo juga mempunyai jaringan untuk mendapatkan lembaran kartu keluarga mirip aslinya dengan harga Rp 50 ribu setiap lembarnya. Untuk tarif pembuatan satu paket dokumen palsu ini, Priyo meminta 5 persen dari pinjaman yang diajukan. Bila hal itu disepakati, pemohon hanya menyerahkan foto dan data-data untuk mengisi dokumen yang dibutuhkan. Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya dua laptop, printer, scan, 30 buah stempel kepala desa. Kemudian, beberapa lembar bahan membuat KTP, kartu keluarga, dan sertifikat. Dalam aksinya, tersangka Nanang sudah mendapat keuntungan 30 juta untuk kebutuhan keluarga, "Untuk beli kebutuhan keluarga," pungkasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU