Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 21:27 WIB

Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Berbeda

i

Imam Winarto, eksekutor pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kasus pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi yang ramai diperbincangkan beberapa waktu akhirnya memasuki babak akhir.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (10/9) kedua terdakwa divonis maksimal oleh majelis hakim.

Sang actor intelektual Sunarto (44) divonis hukuman mati sedangkan sang eksekutor Imam Winarto divonis hukuman seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Untuk terdakwa Sunarto vonis mati dan untuk Imam Winarto divonis seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Safari, Kamis (10/9/2020).

Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj. Rowaini. Sidang berjalan sesuai rencana, meski pada akhir bacaan vonis untuk Imam Winarto, jaringan PN dengan Lapas kelas IIB Lamongan sempat terjadi eror. Namun, hal itu tak berlangsung lama karena sesaat kemudian jaringan kembali normal hingga pembacaan vonis.

"Untuk barang bukti dikembalikan semuanya ke keluarga korban melalui anaknya dan untuk barang bukti pisau dirampas untuk dimusnahkan," ujar Irwan.

Penasihat Hukum terdakwa Imam Winarto, Luqmanul Hakim dikonfirmsi wartawan terkait putusan terhadap kliennya mengakui jika kliennya termasuk kooperatif. Kliennya, kata Luqman, melakukan tindakan pidana itu karena perintah Sunarto yang diputus hukuman mati. Sementara terkait keputusan hakim, ia menyebut masih pikir-pikir.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

"Kita pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding, kita pikir-pikir," kata Luqman.

Dalam persidangan sebelumnya, Sunarto membantah pengakuannya dalam BAP dan memojokkan sang eksekutor, Imam Winarto menyebut jika ia tidak menyuruh Winarto untuk membunuh korban tapi hanya memberi pelajaran.

Karena Sunarto membantah, JPU akhirnya memutarkan video yang berdurasi sekitar 10 menit dimana terdakwa Sunarto secara terang-terangan merencanakan menghabisi nyawa mertua Sekkab, Hj Rowaini.

Sunarto mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, sehingga terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto kemudian menyuruh dan bersepakat dengan Imam Winarto untuk membunuh korban yang direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto yang berjarak lebih kurang 25 meter dari rumah korban.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Sunarto janji memberi imbalan Rp, 200 juta, namun sampai pekerjaan selesai dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian sejumlah media pasalnya korban yang identitasnya ibu mertua mantan Sekkab Lamongan dibunuh secara keji oleh pelaku.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU