Dua Pemuda, Bobol Carding Belanja Kartu Kredit Warga Asing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Okt 2018 16:52 WIB

Dua Pemuda, Bobol Carding Belanja Kartu Kredit Warga Asing

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar pembelian data kartu kredit melalui akun Facebook miliknya bernama " Marsh Marsh". Dari sini polisi mengamankan dua tersangka bernama Marshall Dimas Saputra,23, warga Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan Ferry Piscesa Dwi Cahya, 23, warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara menjelaskan, tersangka melakukan transaksi elektronik lewat komputer mengubah melakukan transaksi milik orang lain ke dirinya. " Tersangka transaksi lewat komputer dan membeli barang," ujarnya. Kronologis nya, kata Kabid Humas tersangka Marshall membeli data kartu kredit melalui akun Facebook miliknya bernama " Marsh Marsh,". Kemudian, tersangka melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016. Dia membeli lewat carding dengan menggunakan laptop merk Acer predator 17 warna hitam, Hanphone X warna hitam Hp S8 warna hitam serta rekening BCA dan ATM BCA An Marshall Dimas Saputra, tersangka dapat menguasai data kartu kredit korban berupa nama pemilik kartu kredit, kode keamanan kartu dan masih aktif kartu kredit. Tersangka dalam melakukan pembelian data diakun Facebook Achmad Liem, Wahyu Adhitama, Rezky Dwi Aditya. Sistem dalam pembelian barang tersebut dengan membeli dahulu data kartu kredit melalui Facebook di grup " Black market ID" kemudian data kartu kredit tersebut digunakan untuk pembelian disitus online yang menawarkan tiket maskapai penerbangan, voucher hotel, dan toko yang menjual barang barang elektronik dan barang barang mewah yang berada di Amerika serikat, Thailand, dan Jepang kemudian setelah berhasil melakukan pembelian Tersangka kemudian meletakkan barang pembelian tersebut di dropper Amerika serikat dan Jepang setelah terkumpul barang banyak tersangka baru mengirimkan pesanan barang nya menuju tersangka. "Tersangka menjual barang barang hasil hasil carding tersebut melalui akun online shop miliknya dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,"terangnya. Sedangkan, tersangka Ferry Piscesa Dwi Cahya melakukan pembelian data kartu kredit melalui akun Facebook miliknya bernama " Ferry Kevin Marks". Pelaku melakukan ini sejak tahun 2017 di kota Malang. Tersangka menggunakan laptop merk Lenovo Legion Y720 warna hitam. Selanjutnya, tersangka melakukan pembelian data diakun Facebook Ali M Khadir dan Lyla MHD. Tersangka membeli kartu kredit lewat Facebook di grup " Blackmarket ID" kemudian tersangka membeli sebuah dropper Amerika serikat dan Jepang dan setelah dikumpulkan barang dijual ke alamat tersangka. " Tersangka menjual hasil carding melalui akun online shop miliknya dengan harga 50 persen lebih murah," tandas Kabid Humas. Salah satu tersangka Marshall juga mengaku hasil dari penjualan ini untuk kebutuhan sehari hari. Sedangkan pasal yang dikenakan pasal 30 (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 700.000.000 dan atau pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU