Dua Pengedar Pil Koplo Di Kalangan Pelajar Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Nov 2018 13:17 WIB

Dua Pengedar Pil Koplo Di Kalangan Pelajar Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaringan pil double L, terus menghantui pemuda pemudi bangsa kita. Terbukti, kemarin (14/11/2018), anggota tim anti Bandit Polsek Karangpilang, menangkap dua pengedar pil double L yang biasa menjualnya kepada para pelajar dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Dua pemuda itu bernama, Dimas Aldianto (20), warga Kebraon Gang Manggis Kelurahan Kembaon Kecamatan Karangpilang dan Yulianto (24), warga Kebraon Gang II Kelurahan Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Kedua pelaku biasa menjajakan pil koplo ke para pelajar di wilayah tempat tinggalnya, kita tindak lanjuti laporan masyarakat hingga menangkap mereka, ucap Kapolsek Karangpilang Kompol Norjianto, Kamis (15/11/2018). Noerjianto menjelaskan, "Keduanya kami tangkap di jalan raya mastrip depan PT Spindo Kelurahan Warugunung Kecamatan Karang pilang Surabaya, pada Kamis (1/11) lalu, dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan ribuan butir pil double L siap edar. Kepada penyidik, tersangka (Dimas Aldianto, red), mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Yulianto. Tersangka menjual pil koplo kepada para pelajar SMP maupun pelajar SMA. Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik ini menjual barang haram yang berisi 10 butir seharga Rp 25 ribu perpoket. Kompol Noerjianto juga menuturkan, "Jika bisnisnya sudah berjalan selama tiga bulan belakangan ini. Biasanya tersangka menjual pil koplo kepada pelajar yang masih usia remaja, kata mantan Kapolsek Tegalsari ini. "Noerijanto menambahkan, selain pelaku barang bukti berupa 90 butir pil doubel L siap edar, dan 1.920 butir pil double L (pil koplo), disita petugas. Kedua tersangka dijerat pasal 196 atau 196 junto pasal 98 (2) (3) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU