Dua Peraturan KPU Diuji ke Publik Jelang Pilkada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2019 10:51 WIB

Dua Peraturan KPU Diuji ke Publik Jelang Pilkada

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA PKPU atas perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada, serta PKPU atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada di uji publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020. "Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait, pertama tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Senin (25/11/2019). "Kami juga sudah melakukan hamronisasi, karena ini perubahan maka tinggal uji publik saja sebetulnya," lanjutnya. Perubahan atas dua PKPU itu dilakukan karena ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan penyelenggaraan pilkada ke depan. Khusus untuk PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, revisi dilakukan dengan menyesuaikan data pemilih yang terus dimutakhirkan. "Ada beberapa pasal yang harus dimutakhirkan atau direvisi karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di pileg dan pilpres yang lalu," ujar Arief. Arief berharap PKPU ini segera disahkan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan, mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada yang kian dekat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU